bakabar.com, PARINGIN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan mengoptimalkan keberadaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kelurahan.
Surat Edaran dengan Nomor: 360/117.4/Setcov/2021 tertanggal 20 April 2021.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mengimbau kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
1. Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19 memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan menerapkan (4M).
3. Pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/penanggung jawab pusat perbelanjaan (Mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10:00 WIT sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIT dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (persen) dari total kapasitas tempat.
4. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.