bakabar.com, BANJARBARU – MI (23), pemuda Cempaka, Banjarbaru yang membunuh tetangganya akibat tak terima adiknya dicabuli kini terancam puluhan tahun penjara.
Sebab, MI dikenai Pasal 340 Sub 351 (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider penganiyaan yang menyebabkan matinya korban.
“Sudah cukup penyidikannya, dengan ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolsek Banjarbaru Timur Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan kepada bakabar.com, Rabu (18/8).
Walaupun kasus pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana, namun dikarenakan motifnya karena sakit hati adiknya dilecehkan, pelaku MI mendapat banyak pujian nitizen.
Nitizen mengatakan, yang dilakukan MI selayaknya hero atau pahlawan bagi keluarganya.
Lantas, apakah hukuman MI nantinya akan diringankan karena motifnya tersebut?
“Kalau masalah pengurangan hukuman itu domainnya hakim, bukan domain kami. Polri hanya menyidik saja, jaksa yang akan menuntut berapa lama tuntutannya, setelah itu hakim yang akan menyimpulkan berapa lama hukumannya dengan alasan-alasan sebagaimana keyakinan hakim,” terang Subroto.
Bunuh Tetangganya Sendiri, Pemuda Banjarbaru Malah Tuai Pujian
Kemudian, bagaimana nasib sang adik yang notabanenya juga korban pencabulan?
“Pelakunya [pencabul] sudah meninggal jadi tidak dapat diproses sidik lagi, korban [sang adik] juga tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke kami,” tuntasnya.
Dikonfirmasi Kepala Bidang PPPA di Disdalduk KB PMP dan PA Kota Banjarbaru, Rina Khairina, mengatakan masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, namun pihaknya tetap akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan.
Diwartakan sebelumnya, pelaku MI tak terima adiknya dilecehkan, sehingga menusuk korban RB (53) yang tidak lain tetangganya dengan pisau hingga meregang nyawa.
Kejadian pembunuhan berencana subsider penganiyaan berencana yang menyebabkan kematian ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Banjarbaru, Tajudin Noor.
“Pada hari Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau 4 jam setelah dilaporkan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku MI di sebuah pondok kebun semangka, yang terletak di Jalan Aneka Tambang di dalam Kompleks Abdi Persada,” ujarnya kemarin.
Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Unit Resmob Polres Banjarbaru dan dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Kapolsek Banjarbaru Timur, dan Katim Resmob Polda Kalsel.
“Dari penangkapan tersebut turut pula diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau tanpa kumpangnya, yang disembunyikan oleh pelaku di sebuah pipa paralon dibelakang pondok,” jelasnya.
Diceritakannya, kronologi kejadian pembunuhan berencana tersebut diawali karena adik pelaku MI dicabuli oleh korban RB.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku sakit hati karena korban telah melakukan perbuatan cabul kepada adik pelaku pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 di rumah pelaku. Lalu, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu, dimana pelaku telah sengaja mengasah pisau yang akan digunakan untuk menusuk korban,” ceritanya.
“Pelaku telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menusuk dengan menaruh pisau di pinggang, dengan posisi pisau sudah terlepas dari kumpangnya,” sambungnya.
Lalu, kebetulan pada Senin 16 Agustus,korban meminta kepada pelaku untuk memotong rambutnya.
Kesempatan itu pun digunakan pelaku untuk melancarkan niatnya.
“Saat korban lengah dengan posisi sedang di potong rambutnya oleh pelaku, pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali tepat di dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban. Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” terang Tajudin.
Kejadian pembunuhan dilakukan dikediaman pelaku MI di Kampung Basung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Berdasarkan autopsi di RS Idaman oleh tim identifikasi Polres Banjarbaru dan pihak RS terhadap korban ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Ditemukan 1 mata luka di bawah dada kiri dengan lebar 0,5 cm panjang 3 cm dan kedalaman 6 cm.
2. Ditemukan 1 mata luka di bawah dada kiri ke arah rusuk dengan lebar 0,5 cm panjang 2 cm, dan kedalaman 3 cm.
3. Luka sayatan di jari telunjuk dengan panjang 3cm.
Penyebab kematian korban diduga kuat karena tusukan dari benda tajam sejenis pisau yang merobek bagian paru-paru korban dan mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Adiknya Dicabuli, Lelaki Banjarbaru Tikam Tetangga Hingga Tewas!