bakabar.com, BANJARMASIN – Tersebarnya video hoaks sandal Rhoma Irama hilang di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin berbuntut panjang.
Pengurus masjid memutuskan untuk melaporkan kuasa penyebaran berita bohong itu ke Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (19/7).
Ada sembilan orang perwakilan pengusung yang mendatangi Ditreskrimsus. Di antaranya Ketua I Nawawi, serta Bendahara Umum, Samsu Rani.
“Ini tindak lanjut video sandal hilang. Video itu bukan dari kami,” ujar Samsu usai melapor.
Adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai KUHPidana dan penyebaran berita bohong di Undang-Undang ITE itu dilakukan sesuai hasil rapat yang dilakukan pengurus.
Dalam laporan itu, pengurus juga menyerahkan video tersebut ke penyidik sebagai barang bukti. Pasalnya, pasca-tersebarnya video berdurasi 20 detik itu membuat pengurus kerepotan karena harus meluruskan fakta sebenarnya.
“Sempat mendiamkan perkara ini. Tapi belakangan semakin heboh. Para pengurus selalu ditanya orang soal kebenaran itu,” jelas Samsu.
“Supaya jangan terjadi lagi. Maksud kami jangan lah dimain-mainkan, jangan jadi bahan lelucon,” imbuhnya.
Samsu menjelaskan Masjid Sabilal Muhtadin memiliki aturan pengaman khususnya bagi tamu penting. Termasuk saat Rhoma Irama ke Masjid Sabilal, proses pengamanannya dari kedatangan hingga pulang sudah diatur sedemikian rupa.
“Kami punya protap, apalagi tamu penting. Sandal Rhoma Irama itu sudah diamankan. Jadi tidak ada hilang,” bebernya.
Lantas siapakah yang dilaporkan?
Samsu bilang pihaknya menyerahkan semua ke penyidik. “Kewenangan penyidik yang jelas kami keberatan, merasa dirugikan,” ujarnya.
Terakhir, Samsu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan membuat kegaduhan.
“Harapannya jangan terulang lagi. Sama-sama lah kita menjaga aman tenang, kondusif, apalagi menyangkut masjid jangan dimain mainin,” pungkasnya.