bakabar.com, BANJARMASIN – Buntut dari laporan warga, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin, Fredy Martin diperiksa Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (30/8).
Sebelumnya, Fredy dilaporkan salah seorang warga Jalan Basirih Dalam, Banjarmasin Selatan, bernama Jailani atas kasus dugaan tindakan tak menjalankan undang-undang pada Rabu (25/8) lalu.
Mengenakan kemeja sasirangan biru muda, Fredy hadir menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel sekitar pukul 11 siang.
Namun, usai diperiksa Fredy enggan memberikan komentar. Saat ditanya wartawan dia buru-buru masuk ke dalam mobil dinas.
Selain Fredy, polisi juga turut memeriksa Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 6 sore, Erwin mengatakan, ada 10 pertanyaan lebih yang dilontarkan penyidik terkait pemeriksaan tersebut.
“Kami ke sini sesuai surat panggilan Polda Kalsel. Hari ini kepala kantor [Fredy] juga diminta keterangan,” ujar Erwin.
Seperti diketahui, Jailani melayangkan melapor lantaran dirinya merasa dirugikan atas tindak BPN Banjarmasin.
Di mana hingga saat ini BPN Banjarmasin tak kunjungan mengembalikan sertifikat tanah seluas 36 hektare miliknya.
Jailani dinyatakan memenangkan perkara oleh Mahkamah Agung dalam kasus sengketa lahan. Sehingga pengadilan memerintahkan agar BPN Banjarmasin mengembalikan sertifikat yang sebelumnya ditarik.
Lantas apa alasan BPN Banjarmasin tak menjalankan perintah tersebut? Erwin enggan menjelaskan secara detail alasannya.
“Itu sudah kami sampaikan tadi ke penyidik. Jadi tinggal penyidik yang menentukan. Kalau saya jelaskan terlalu panjang,” pungkasnya.
Sebelum diberitakan, Jailani melalui kuasa hukumnya Hasby Ansyari melaporkan BPN Banjarmasin ke Polda Kalsel pada Rabu (25/8) lalu.
Hasby bilang, BPN Banjarmasin mestinya mengembalikan sertifikat tersebut, sebab klainya telah dinyatakan menang dalam perkara.
Pengembalian itu sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 24 November 2020, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI.
“Hingga detik ini belum ada kejelasan BPN Banjarmasin. Padahal jelas putusan MA dan telah dilakukan eksekusi pengembalian SHM Nomor 17 tahun 1969 itu. Oleh karena itu, upaya hukum yang kami tempuh melaporkan Kantor Pertanahan kota Banjarmasin ke Polda Kalsel,” ucap Hasbyi, Rabu.
Tak Jalankan Putusan Pengadilan, BPN Banjarmasin Dilaporkan ke Polda Kalsel