Kalsel

Buntut Kisruh APBD Tanah Bumbu, LSM Laporkan Tim Anggaran ke Kejaksaan

apahabar.com, BATULICIN – Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) melaporkan Tim Anggaran Pemerintah…

Featured-Image
Sejumlah LSM melaporkan TAPD Tanah Bumbu atas dugaan perubahan APBD 2021 ke Kejaksaan, Kamis (11/2) siang. apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tanah Bumbu (TAPD Tanbu) ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (11/2).

Sejumlah LSM tersebut menyoal adanya dugaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Menurut mereka, DPRD sudah mengetok anggaran tersebut melalui rapat paripurna.

Pelaporan dilayangkan langsung Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, Muslim Ma’in didampingi Ketua LSM Lintah Indonesia, Rudi Hartono.

"Surat laporan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu," ungkap Muslim.

Tak hanya dugaan perubahan APBD, pihaknya juga akan melaporkan Dinas PUPR Tanbu atas dugaan proyek penunjukan langsung (PL) yang tak sesuai prosedur.

"Proyek PL itu tanpa RAB, gambar, dan plang, tapi sudah dikerjakan lebih dulu," ujar Muslim.

Lebih jauh, sejumlah LSM tersebut turut menyoal proyek perbaikan sejumlah jalan, seperti Jalan Antasari, Gunung Tinggi, dan Sepunggur Kusan Hilir.

“Baru sekira 3 bulan sudah hancur,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, Ketua LSM Lintah Indonesia, Rudi Hartono, berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan.

“Kami harapkan pelaporan ini segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Karena dugaan [perubahan] ini sangat besar nilainya sekira Rp70 miliar,” ujarnya.

Laporan, kata dia, juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Soal ini, Pj Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, sudah mengatakan bahwa dugaan perubahan APBD itu perlu dikaji ulang mengingat anggaran sudah disepakati di tingkat legislatif.

"Namun karena ada defisit jadi Pemda diminta untuk mengubah di dalam. Yang penting tidak signifikan untuk menutupi ada beberapa yang harus tetap dianggarkan, sementara nilainya tidak ada," jelasnya.

Ambo Sakka mengaku kaget dengan kabar itu, karena jumlahnya mencapai Rp70 miliar. Namun, Ambo Sakka juga tidak membantah adanya kemungkinan perubahan itu.

"Akan coba kami cermati lagi, yang mana yang sebenarnya dimaksud itu. Kami akan mengkaji terlebih dahulu mana yang dimaksud. Karena menurut saya selama ini kita sesuai aturan dan tidak berani juga kalau sudah disetujui DPRD diubah," pungkas Ambo Sakka.



Komentar
Banner
Banner