apababar.com, TANJUNG – Tak terima disanksi karena libur saat 1 Mei kemarin, karyawan PT SIS berencana turun ke jalan.
Mereka tergabung dalam PUK SP KEP PT Saptaindra Sejati (SIS) site ADMO. PUK SP KEP akronim daripada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
PT SIS kependekan dari PT Sapta Indra Sejati. Perusahaan satu ini merupakan salah satu kontraktor pertambangan Adaro.
“Jika perusahaan tetap memberlakukan sanksi peringatan dan memangkirkan karyawan yang mengambil libur pada Mayday lalu kita akan unjuk rasa damai,” Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul kepada bakabar.com, Rabu (19/5).
Demonstrasi, kata dia, akan melibatkan seluruh anggota FSP-KEP di Tabalong. Tak menutup kemungkinan juga diikuti dari luar.
“Karena ini adalah isu nasional,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah anggota DPC FSP-KEP yang akan turun lebih dari 2.500 orang. Demo akan berlangsung di halaman kantor DPRD Kabupaten Tabalong, Rabu (2/6) mendatang.
Ada dua poin tuntutan yang disampaikan mereka. Pertama, meminta Pemkab Tabalong dan Komisi I DPRD segera mengambil sikap untuk menengahi atas permasalahan.
Kedua, meminta kepada pihak PT SIS site ADMO mencabut atau membatalkan sanksi peringatan dan dianggap mangkir kepada pekerja anggota PUK SP-KEP SIS ADMO sebanyak 853 orang yang mengambil hak libur pada 1 Mei 2021.
“Surat pemberitahuan akan menggelar unjuk rasa damai tersebut sudah kami sampaikan kepada Polres Tabalong dalam hal ini bagian Intelkam, DPRD Tabalong, Disnaker Tabalong, Kodim 1008/Tanjung serta bupati Tabalong,” jelas Sahrul.
Menurut Sahrul, pemberian sanksi peringatan lisan dan pemangkiran terhadap karyawan oleh PT SIS tidak beralasan kuat. Pasalnya, sebelumnya PUK SP-KEP SIS ADMO sudah berkoordinasi dengan perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah karyawan PT SIS yang tergabung dalam FSP-KEP Kabupaten Tabalong sudah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, Selasa (18/5).
Kedatangan mereka untuk mengadukan permasalahan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah membuka peluang komunikasi kepada perusahaan, andai saat itu lobi-lobinya sepakat kami juga tidak mengambil hak libur sebanyak itu, tapi karena tidak ada kata sepakat kami mengambil hak libur itu,” jelas Ketua Unit Kerja FSP-KEP PT SIS ADMO, M Riyadi.
Hak libur itu sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang libur nasional.
Sementara, kata dia, perusahaan berpendapat itu bukan libur nasional mengacu Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2005 di Pasal 7. Padahal yang dimaksud dalam Permen tersebut menurut karyawan di hari Minggu.
“Libur hari Minggu itu bisa diubah menjadi Senin sampai Sabtu, karena kalau off-nya hanya hari Minggu tidak mungkin,” jelas Yadi sapaan akrabnya.
Kata Yadi lagi, dengan adanya beda pendapat ini pihaknya sangat dirugikan sekali dengan dianggap mangkir atau alpa yang berpengaruh terhadap penghitungan insentif yang jauh sekali berbeda dengan tanpa adanya alpa.
Karyawan berharap Disnaker Tabalong bisa memfasilitasi atau memediasi untuk memberikan penjelasan seperti apa libur 1 Mei itu.
“Kami juga sudah berkirim surat kepada direktur utama PT SIS dan juga kepada Kementerian Tenaga Kerja, semoga Kementerian juga bisa menjelaskan kepada kami,” beber Yadi.
“Kejadian ini juga pertama kali terjadi, sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi. Sejak 2014 sampai 2019 selalu melaksanakan peringatan hari buruh internasional ini,” tandasnya.