Kalsel

Bulan Terakhir! Segera Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Program penghapusan sanksi administrasi denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik…

Featured-Image
UPPD Samsat Martapura mulai disesaki wajib pajak, Rabu (18/11). apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BANJARBARU – Program penghapusan sanksi administrasi denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Selatan masih berlaku hingga 31 Desember 2020.

Diimbau kepada wajib pajak agar melakukan proses pengurusan di kantor samsat terdekat.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Karena waktunya tidak lama lagi, hanya sekitar satu bulan lebih,” ucap Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, kepada bakabar.com, Rabu (18/11) siang.

Pembebasan denda pajak ini ditetapkan sejak 1 Mei 2020 lalu, berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Namun diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel, H Rustamaji, masih banyak masyarakat yang menunda proses administrasinya.

“Banyak dari masyarakat atau wajib pajak yang tidak percaya dengan kondisi di Samsat, terkait protokol kesehatan. Padahal kami coba terapkan prokes dengan sangat masif,” terangnya diwawancara terpisah.

Padahal, keringanan pembayaran pajak ini berlaku di seluruh kantor Samsat se Kalsel. Selain itu, pajak yang ditanggung bukan hanya denda di tahun 2020 saja tetapi juga tahun sebelumnya.

“Ada sekitar Rp50 miliar sejak Mei lalu yang menunggak dan yang menunda pembayaran,” sebutnya

Namun, jumlah tersebut berpengaruh optimal dan indeks yang tidak terlalu dalam. Menurut dia, kondisi pandemi seperti saat ini berdampak pada beban masyarakat yang membuat perekonomian terkontraksi negatif.

“Tahun 2021 akan kita mulai langkah-langkah pemulihan ekonomi,” ungkapnya

Sebagai informasi terhitung hari ini (18/11) hingga akhir Desember nanti, kantor Samsat Martapura membuka layanan tambahan di luar waktu operasional.

Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang pada saat jam kerja.

“Buka dari jam 16.00 hingga 21.00 di depan Kantor Samsat Martapura setiap harinya, kecuali malam Jumat dan malam Senin,” kata Zulkifli.



Komentar
Banner
Banner