bakabar.com, BANJARBARU – Sekalipun sudah menjadi Instruksi Presiden (Inpres), konversi kendaraan dinas berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai masih sulit diterapkan Pemprov Kalimantan Selatan.
Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Beleid ini bertujuan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil operasional.
Inpres itu menyasar Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, hingga gubernur dan para bupati/wali kota.
Terdapat tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi, yakni menetapkan regulasi, memutuskan anggaran dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
Diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 13 September 2022, beleid tersebut sudah diterima Pemprov Kalsel. Namun untuk penerapan, dipastikan tak semudah membalik telapak tangan.
“Kami sudah menerima Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu. Namun demikian, pemerintah daerah tak bisa langsung melakukan pengadaan mobil listrik,” sahut Kasubag Perlengkapan dan Penatausahaan Aset Biro Umum Setdaprov Kalsel, M Razief, Jumat (16/9).
“Biasanya setelah Inpres, terdapat instruksi turunan dari Mendagri. Kemudian arahan dari gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” imbuhnya.
Perjalanan realisasi instruksi tersebut akan ditindaklanjuti sekretaris daerah melalui perintah penganggaran.
“Pun penganggaran harus tergantung ketersediaan anggaran dan tidak bisa langsung. Apalagi harga mobil listrik masih relatif mahal,” tukas Razief.
Menukil dari berbagai sumber, mobil listrik berbanderol paling murah adalah Wuling Air EV yang berbanderol sekitar Rp238 juta.
Sementara Hyundai Ioniq Electric, Hyundai Kona Electric, Hyundai Ioniq Prime, Nissan Leaf atau MINI Cooper Electric berharga di atas Rp650 juta.
Juga masih tersedia varian yang lebih mahal lagi semacam Lexus UX300e, Tesla Model 3 atau BMW iX. Ketiga mobil ini harus ditebus dengan uang Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Langkah paling realistis yang kemungkinan akan diambil adalah menganggarkan pengadaan mobil listrik dalam APBD 2023,” tegas Razief.
Sementara Badan Keuangan Daerah (Bakeuka) Kalsel juga belum bereaksi, menyusul penerbitan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami belum bisa menghitung kesanggupan anggaran daerah untuk pengadaan mobil listrik,” cetus Fatkhan, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah Bakeuda Kalsel.
“Masalahnya kami belum menerima regulasi. Di sisi lain, pedoman penyusunan APBD dari Kemendagri juga belum diterima,” tandasnya.