Tak Berkategori

BUKAN 16 Agustus, PPKM Level IV Banjarmasin Diperpanjang hingga 23 Agustus

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah kota resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin merilis aturan PPKM level IV jilid ketiga yang akan berlangsung hingga 23 Agustus. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah kota resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin.

Sebelumnya, Wali Kota Ibnu Sina mengatakan PPKM darurat itu hanya diperpanjang sampai 16 Agustus.

Namun setelah mencermati arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM rupanya diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.

"Secara Inmendagri [Instruksi menteri dalam negeri] 21 [tentang PPKM level IV] itukan sampai tanggal 23. Dua minggu di luar Jawa," ujar Wali Kota, Ibnu Sina, Selasa (10/8).

Ibnu beranggapan bahwa Banjarmasin hampir keluar dari status PPKM level IV.

Makanya, ia berencana mengevaluasi hingga melakukan relaksasi pelaksanaan PPKM level IV setiap pekan di 16 Agustus tersebut.

"Walaupun tetap berlaku sampai tanggal 23, kalau memang dalam seminggu angkanya dan kriterianya bisa turun di bawah level III," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan durasi PPKM level IV. Untuk di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus. Sedangkan luar dua provinsi itu diperpanjang hingga 23 Agustus.

Pengumuman disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Binsar Pandjaitan, didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
melalui siaran Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (9/8/) malam.

Di Kalsel, terdapat penambahan empat wilayah PPKM level 4. Yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Kotabaru dari sebelumnya hanya 2 kota, yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

PHP Angka Corona Banjarmasin: Kasus Melandai, karena Testing Turun

Ada 18 ketentuan selama PPKM level IV di Banjarmasin:

1. Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu tanggal 8 Agustus 2021.

2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).

3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WPO dan 25 persen WFH dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner