bakabar.com, KANDANGAN – Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pencabulan oknum pemuka agama di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Ya statusnya kini naik ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnur melalui Kasi Humas Iptu Purwadi dihubungi bakabar.com, Senin (3/1) siang.
Peningkatan status karena penyidik menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
“Pelapor sementara ini berjumlah satu orang,” ujarnya.
Apakah pelapor itu adalah anak di bawah umur? Matnur tak menampiknya.
Lebih jauh, Matnur belum bersedia menyampaikan apa saja temuan penyelidikan.
Mantan kasat reskrim Polres Tabalong ini meminta publik menunggu proses penyidikan kepolisian selesai.
Matnur berjanji akan mengusut segala informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Semua informasi kita laksanakan penyelidikan, doakan semua cepat prosesnya,” ujarnya.
Sebagai pengingat, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga di Angkinang yang merasa menjadi korban pelecehan seksual ke media ini.
Salah satu warga berinisial BA (30) mengaku menjadi korban saat mengikuti ritual mandi-mandi di rumah terlapor berinisial SA.
SA, selama ini sudah dianggap sebagai guru maupun pemuka agama oleh warga setempat.
Bukan hanya 10, melainkan 11 wanita yang belakangan diduga menjadi korban pelecehan terlapor. Salah satunya masih di bawah umur.
Namun, mayoritas mereka enggan melapor secara resmi ke kepolisian lantaran beragam alasan. Bahkan orang tua salah seorang korban mau kasus tersebut ditutup atau selesai secara kekeluargaan.
Kronologis kasus di halaman selanjutnya: