bakabar.com, BANJARBARU - BPK Perwakilan Kalimantan Selatan mencatat 410 temuan selama 2024 lalu. Pemprov Kalsel pun diminta segera menyelesaikan temuan ini paling lambat awal Desember 2025.
Menanggapi hall tersebut, Gubernur H Muhidin menyatakan siap menindaklanjuti ratusan temuan dari BPK. Muhidin memerintahkan Sekdaprov dan Inspektorat agar segera menyelesaikan seluruh temuan sebelum batas waktu yang diberikan.
"Kalau hingga Desember 2025 tidak terselesaikan, maka yang bersangkutan akan saya ganti dan penurunan eselon," tegas Muhidin seusai penandatanganan komitmen bersama percepatan penyelesaian TLRHP, Kamis (25/9).
Sebagai bentuk nyata perbaikan, Pemprov Kalsel telah melakukan pembenahan struktur SKPD agar kedepan lebih profesional.
"Beberapa sudah dilengkapi. Tentunya Sekdaprov dab Inspektorat harus kerja keras memanggil seluruh SKPD supaya temuan tersebut bisa selesai," tambah Muhidin.
Adapun Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Adriyanto, menambahkan beberapa Unit Pelaksana Daerah (UPD) belum memahami terkait rekomendasi yang disampaikan. Antara lain terkait pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal.
"Hal inilah yang dijelaskan kembali tentang prosedur penanganan atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Penyebabnya masalah kerugian negara tidak mengenal kedaluarsa," jelas Adriyanto.