bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan memang membolehkan ibadah tarawih tetap bisa digelar selama pandemi Covid-19.
Namun Kemenag meminta pengelola masjid memenuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Utamanya, membatasi jemaah maksimum 50 persen dari kapasitas.
“Boleh salat tarawih berjemaah, namun harus menaati protokol kesehatan, seperti kapasitasnya hanya 50 persen dari jamaah biasa hadir, jaga jarak saf, pakai masker, dan bawa sajadah masing-masing,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel Noor Fahmi, dilansir Antara, Minggu (11/4).
Ramadan 1442 Hijriah diperkirakan jatuh pada 13 April mendatang. Menteri Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah untuk mencegah Covid-19 selama pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid dan musala.
Karenanya, Kemenag meminta para pengurus masjid dan musala memastikan protokol kesehatan dijalankan selama ibadah berjemaah.
“Kita minta bantuan juga kepada Satgas Covid-19 untuk mengawasinya,” katanya.
Lantas, bagaimana dengan kegiatan buka puasa dan sahur bersama?
Fahmi bilang juga boleh tetap dilaksanakan di masjid atau musala asal protokol kesehatan dijalankan pengelola.
“Buka puasa bersama boleh, tapi panduannya seperti tarawih tadi, untuk ini baiknya buka puasa di rumah saja,” katanya.
Mengutip Dinas Kesehatan Kalsel, jumlah akumulatif warga terserang Covid-19 sampai hari ini mencapai sebanyak 30.166 orang. Rinciannya, 26.359 orang sudah sembuh, 2.923 orang masih dalam perawatan atau karantina, dan 874 orang meninggal dunia.