bakabar.com, BANJARMASIN – Fenomena badut jalanan kian menjamur di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan mengenakan kostum kartun, mereka memadati setiap sudut kota berjuluk seribu sungai tersebut.
Namun siapa sangka jika di balik topeng boneka bergoyang ternyata seorang anak di bawah umur.
Satpol PP dan Damkar Banjarmasin pun lantas bertindak langsung untuk penertiban.
Nahasnya, dari jumlah yang terjaring adalah pelajar sekolah dasar (SD) atau anak di bawah umur.
"Ya ada anak di bawah umur," ujar Kasi Operasi Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha kepada bakabar.com, Selasa (13/10).
Untuk itu, ia bersikap waspada terhadap keadaan ini. Pasalnya, ada kemungkinan terjadinya dugaan eksploitasi anak yang dilakukan orangtuanya.
"Kita akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempyan dan Anak (P2TP2A) bagaimana tidak lanjut dari hasil penertiban," kata Fahmi.
Fahmi juga tidak mengetahui modus maupun alasan pelajar sekolah dasar (SD) melakoni pekerjaan badut jalanan di Banjarmasin.
Keterbatasan informasi ini karena anak tersebut tidak menerangkan alasan kepada petugas yang menjaringnya.
Mereka, lanjut Fahmi hanya berucap bahwa memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Apakah orang tuanya yang meminta atau mereka sendiri yang mau," ucap Fahmi penuh tanda tanya.
Menurutnya, para badut yang beraktivitas difasilitas umum dan lampu merah sangat menganggu perhatian pengguna jalan.
Warga yang melintas terganggu konsentrasinya akan kehadiran mereka.
"Resiko terjadi kecelakaan begitu besar, ketika ada mereka disamping pasti fokusnya berubah," ungkap Fahmi.
Sejauh ini, Satpol PP Banjarmasin telah menertibkan sekitar 20 badut jalanan.
Keberadaan mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban masyarakat.
"Mulai dari badut itu muncul di lapangan, sekitar 20 lebih kita jaring dengan mengamankan barang berupa kostum kepala badut," ujar Kasi Operasi Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha kepada bakabar.com.
Kemudian, Fahmi menerangkan warga yang bersangkutan pemilik kostum tersebut mendatang kantor Satpol PP dan Damkar, Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
Tujuan mereka datang tidak lain untuk mengambil kembali kostumnya.
Namun, Satpol PP melakukan sebuah penjanjian tertulis dengannya untuk tidak mengulangi aktivitas melanggar Perda.
Dalam salah satu pasal disitu melarang suatu usaha yang melaksanakan difasilitas umum, jalan dan trafficlight atau lampu merah.
"Setelah mengeluarkan surat pertanyaan, barang yang kita amankan segera dikembalikan," ucapnya.
Fahmi menerangkan bahwa para badut mempunyai titik-titik favorit dalam menjalankan usaha.
Dominan mereka beraktivitas di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Selain itu, para badut juga beoperasi disetiap lampu merah. "Alhamdulillah sudah mulai menurun," imbuhnya.
Ditambahkan, bahwa tidak bisa memungkiri para badut jalanan tersebut menjamur di tengah pandemi.
Modus mereka sering karena alasan sulit mencari kerja sehingga terdesak kebutuhan ekonomi.
Olehnya, Satpol PP setiap pekan melakukan giat menjaring para badut tersebut. Terlebih dahulu mereka menegur.
Namun belum dapat maksimal, karena lanjut Fahmi, petugas juga terfokuskan kepada penindakan displin protokol kesehatan.
"Kita juga terbagi tugas, tapi tidak mengesampingkan untuk ketertiban dan keamanan kemasyarakat," pungkasnya.