Hot Borneo

Blakblakan Satgas Pangan Kalsel Soal Migor Kemasan Banjir Usai HET Dicabut

apahabar.com, BANJARMASIN – Minyak goreng (migor) kemasan mendadak banjir di pasaran, pasca-pemerintah membebaskan harga jual berdasar…

Featured-Image
Sebagian barang bukti minyak goreng hasil penimbunan di Kabupaten Banjar yang disita Polda Kalimantan Selatan. Foto: dok. apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Minyak goreng (migor) kemasan mendadak banjir di pasaran, pasca-pemerintah membebaskan harga jual berdasar perekonomian.

Tak ada lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis minyak goreng ini. Yang dulunya seharga Rp 14 ribu, kini distributor bisa menjual di atas harga itu.

Muncul kecurigaan di masyarakat, ini merupakan permainan distributor nakal. Mereka sengaja menahan minyaknya sehingga sempat terjadi kelangkaan.

Lantas benarkah demikian? Pertanyaan ini dilontarkan ke Ketua Satgas Pangan Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu.

AKBP Leo menepis kecurigaan itu. Dia memastikan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini tak ada menemukan praktek monopoli tersebut.

“Kita selama ini kontrol langsung ke pasar-pasar setiap hari dan didapati stok migor selama ini masih ada,” ujar AKBP Leo, Senin (21/3).

Kasubdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel itu menegaskan, seandainya mereka menemukan ada kecurangan, atau pelanggaran hukum, contoh penimbunan pasti bakal ditindak.

Ambil contoh, seperti pengungkapan kasus penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng yang ditemukan di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.

“Tiap hari kita bekerja mas sesuai tupoksi. Kalau menang ada pelanggaran hukum, pasti kami tindak,” jelasnya.

Dijelaskan AKBP Leo, bahwa dalam pertautan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 sudah jelas mengatur soal HET untuk minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

“Sedang untuk minyak goreng kemasan harga diberikan kebebasan harga perekonomian,” imbuhnya.

Selain terus melakukan pengawasan, dia pun meminta kepada penjual agar tidak menjual minyak goreng baik kemasan maupun curah di luar batas ketentuan.

“Jadi selama HET untuk curah dan yang kemasan masih dalam harga normal dan bisa diterima oleh masyarakat dengan proses pendistribusian maka sebenarnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner