bakabar.com, BANJARMASIN – Pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) terus digulirkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Teranyar, Rabu (8/12), jaksa kembali memanggil Ketua Panitia Pelaksana HKN ke-57 Banjarmasin, Yannuardiansyah.
Usai diperiksa, Yannuardiansyah menerangkan duduk perkara berubah-ubahnya format surat keputusan (SK) susunan panitia hingga laporan pertanggungjawaban pada HKN, 12 November silam.
Berawal saat ia ditunjuk sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Banjarmasin pada Jumat, 1 Oktober 2021.
“Pada sore hari itu saya dapat undangan untuk rapat bulanan dengan para kepala puskesmas dan pejabat struktural lingkup Dinkes,” katanya.
Di akhir rapat dibuatlah susunan kepanitiaan dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara untuk pelaksanaan HKN.
Penunjukan dilakukan langsung oleh Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi. Hari itu juga, SK kepanitiaan dibuat. Mencontoh SK tahun sebelumnya.
“Saya kan pindahan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. Saya lihat SK itu dari 2019 hingga 2021 memang sama formatnya,” katanya.
“Setelah SK dibuat, kami serahkan ke sekretaris pribadi kepala Dinkes Banjarmasin. Agar SK diperiksa,” katanya.
Setelah itu, SK lantas dibagikan ke jajaran panitia sebagai petunjuk pengerjaan susunan acara HKN.
Belakangan, SK itu diubah panitia setelah dugaan adanya pungli menyeruak ke khalayak luas.
Keinginan panitia untuk melakukan perubahan, ujarnya, diminta langsung oleh Kadinkes Machli Riyadi.
“Kami bilang ke beliau (Kadinkes), kami tidak punya draf, karena SK itu dibuat oleh sekretaris pribadi beliau,” katanya.
“Akhirnya perubahan dilakukan oleh beliau sendiri. SK baru ini diperuntukkan untuk diserahkan saat pemeriksaan” tambahnya.
Singkat cerita, SK terbaru untuk diserahkan saat pemeriksaan selesai. Yannuardiansyah lalu membacanya.
“Di SK terbaru, nama kepala Dinkes hilang. Kemudian ada nama salah satu staf juga hilang. Lalu ada perubahan penambahan redaksi,” katanya.
‘Iuran Aneh’ HKN Tembus Ratusan Juta, Kadinkes Jangan Lepas Tangan !
Singkat cerita, Yannuardiansyah memenuhi pemanggilan jaksa, Senin, 22 November 2021.
“Di hari itu ya saya serahkan apa adanya, kalau memang ada perubahan,” katanya.
Lantas, bagaimana denganproposal yang diserahkan ke sejumlah rumah sakit, puskesmas, apotek, tenaga kesehatan hingga hotel serta instansi lain di luar lingkup Dinkes Banjarmasin?
Kata Yannuardiansyah, kegiatan di setiap HKN memang sudah berlangsung sejak 2019 lalu.
“Kebetulan di tahun ini saya jadi ketua panitia. Saya kan baru 1 Oktober ditunjuk jadi kabid Kesmas. Jadi memang tidak ada pengalaman. Tidak tahu menahu soal bagaimana internal di Dinkes ini. Jadi kita cuma bisa berprasangka baik,” katanya.
Praktis, draf proposal mengikuti format di tahun-tahun sebelumnya serta diketahui oleh Kadinkes Machli Riyadi.
“Disusun oleh sekretaris pribadi kepala Dinkes. Saya orang baru, tidak tahu menahu,” katanya.
Proposal selanjutnya dibawa ke rapat kepanitiaan. Yannuardiansyah menegaskan semua jajaran kepanitiaan mengetahui proposal itu.
Selanjutnya soal laporan keuangan. Yannuardiansyah bilang, keuangan ditampung di rekening pribadi oleh bendahara panitia, yakni Widhi Utami.
“Itu semua orang tahu dan bendahara ini 3 tahun berturut-turut,” katanya.
Kendati begitu, Yannuardiansyah malah tidak mengetahui langsung berapa dana hasil pungutan tersebut.
“Saya tahunya setelah dibikin laporan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.
“Di laporan itu, minus Rp5 juta. Di hari itu saya diminta tanda tangan sebagai ketua. Saya tidak berprasangka apa-apa, jadi saya teken,” sambungnya.
Lalu, kata dia, si bendahara kembali ingin mengubah laporan keuangan. Itu terjadi pasca-kabar miring berembus.
“Saya tidak mau lagi tanda tangan. Saya curiga. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya.
Belakangan, Yannuardiansyah baru tahu adanya upaya penarikan uang oleh si bendahara saat hendak diperiksa oleh Kejari Banjarmasin.
“Saya diberitahu oleh jaksa ada penarikan sebanyak Rp134 juta,” jelasnya.
“Saya jadi bingung, kan di laporan minus. Setelah itu saya tidak mau lagi tanda tangan dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlish menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari dokumen, kaos yang digunakan saat pelaksanaan kegiatan HKN, bukti rekaman suara, hingga uang tunai.
Namun begitu, Budi akan menyerahkan keputusan akhir ke pimpinan tertinggi di Kejari Banjarmasin.
“Akan ditelaah dulu. Keputusan akhir ada di pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin resmi turun gunung menyelisik dugaan pungli pada HKN ke-57 Banjarmasin.
Aroma pungli menyeruak ketika selembaran berisi permintaan sumbangan dengan nominal minimal ke ASN terendus.
Jaksa kemudian membentuk tim khusus. Sampai hari ini, sudah belasan saksi diperiksa, di antaranya Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi.
Sumbangan wajib tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Catatan bakabar.com, panitia mengonfirmasikan tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari iuran itu.