Pemkab Kapuas

BKPSDM Kapuas Sosialisasikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengel

Featured-Image
Kegiatan sosialisasi Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 di aula Kantor BKPSDM Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dan penerapan aplikasi penilaian kinerja (E-Kinerja), Rabu (17/5/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor BKPSDM Kapuas tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kapuas Septedy dan dihadiri Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin A Darmuji serta Kepala BKPSDM Kapuas, Komari.

Sekda Kapuas Septedy dalam sambutannya meminta para peserta sosialisasi agar betul-betul memahami dan mencermati serta mendengar dengan seksama terkait dengan sosialisasi regulasi Kemenpan RB nomor 6 tahun 2022 ini.

"Karena regulasi ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja ASN dan tentu kinerja ASN harus diukur dan harus dinilai dengan obyektif," kata Septedy.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kapuas, Komari menjelaskan maksud sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari diterapkannya Permen PAN-RB nomor 6 tahun 2022.

Dan juga surat edaran Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai.

Adapun tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta terhadap peraturan pemerintah tersebut.

"Juga agar para ASN dilingkungan Pemkab Kapuas dapat menyusun dan melakukan penilaian SKP berdasarkan Permenpan 6 tahun 2022," pungkas Komari.

Editor


Komentar
Banner
Banner