Kalsel

Bising! Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Motor Pakai Knalpot Brong

apahabar.com, TANJUNG – Akhir-akhir ini sering ditemui kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong bersuara bising di…

Featured-Image
Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta mengawasi pengendara mencopot knalpot brong diganti yang standar sebelum dibolehkan membawa motornya. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Akhir-akhir ini sering ditemui kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong bersuara bising di Tabalong, Kalsel.

Hal itu tentu saja mengganggu pengguna jalan lain maupun masyarakat yang dilewatinya.

Mendapati hal itu, Satlantas Polres Tabalong melakukan penindakan serius terhadap pengendara yang memakai knalpot brong bersuara bising.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Lantas Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan selama ini penindakan hanya dilakukan melalui pengamatan langsung namun sekarang menggunakan alat sound level meter atau alat ukur kebisingan.

“Penindakan yang kami lakukan dengan mengamankan motornya ke Mapolres Tabalong dan ditilang,” kata Narendra, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Narendra, penyitaan motor karena knalpotnya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009.

“Meski disita, pemilik motor masih bisa mengambil motornya tersebut namun dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan,” jelasnya.

Narendra mengimbau masyarakat Tabalong agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena akan dikenakan hukuman dan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009.

“Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua serta hormatilah pengguna jalan lainnya,” kata Narendra.

Lebih lanjut, kata Narendra, mulai Senin lalu pihaknya sudah mendapatkan 4 knalpot brong atau tidak sesuai spektek.

“Terhitung dari awal tahun, total sudah ada 23 pelanggar knalpot brong,” pungkas Iptu Narendra Rian Agusta.

Komentar
Banner
Banner