bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada hari ini, Senin (1/2).
Sidang itu beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Hadir selaku pihak terkait, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) diwakilkan kuasa hukum Andi Syafrani.
"Saya diminta secara profesional saja, tak ada urusan personal sebenarnya," ucap Andi Syafrani kepada bakabar.com via WhatsApp.
Sekedar diketahui, Andi Syafrani merupakan 1 dari 33 advokat yang pernah membela Jokowi-Ma'ruf Amin di sengketa Pilpres 2019 kemarin.
Kala itu, paslon Jokowi-Ma'ruf hanya selaku pihak terkait.
Sementara paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi sebagai tergugat, sedangkan KPU RI sebagai tergugat.
33 kuasa hukum tersebut terdiri dari empat unsur. Di antaranya TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.
Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:
Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.
Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.
Sebelumnya, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah.
Dengan tujuan membantah dalil pemohon Prof. Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagaimana termaktub dalam permohonannya.
"Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil," ucap Andi Syafrani.
Menurutnya, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.
Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.
"Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah," kata Andi.
Kedua, Andi menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum.
Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.
"Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," bebernya.
Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.
"Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu," ungkapnya.
Yang lebih aneh, tambah dia, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.
"Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih," tegasnya.
Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.
"Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri," tambahnya.
Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.
Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.
"Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK."
"Prinsipnya seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK," pungkasnya.