News

Bikin Paspor Baru Lewat Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Melalui aplikasi online, membuat baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Featured-Image
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi m-paspor di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Melalui aplikasi online, membuat baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Dilansir situs resmi Ditjen Imigrasi, pembuatan paspor baru atau memperbaharui paspor lama dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Namun sebelumnya harus disiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, terutama untuk mengurus paspor baru.

Berikut berkas atau dokumen syarat-syarat membuat paspor baru:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Sebagai catatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Kalau tidak tercantum, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Panduan Pembuatan

Langkah pertama membuat paspor baru adalah memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke Kantor Imigrasi.

Untuk memperoleh nomor antrean, mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat.

Berikut cara membuat paspor baru online sebelum datang ke Kantor Imigrasi:

  1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
  2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
  3. Lakukan login akun M-Paspor.
  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
  8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya Paspor Baru

Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.

Biaya paspor biasa 48 halaman dikenakan Rp350.000. Sedangkan biaya paspor elektronik biasa 48 halaman bertarif Rp650.000.

Juga tersedia biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama dengan tarif Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.

Khusus paspor sehari jadi, pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online. Pemohon wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi guna membawa beberapa berkas persyaratan.

Editor


Komentar
Banner
Banner