Borneo Hits

Bidik Pertambangan Liar, Petugas Gabungan Sisir Lahan Konsesi PT AGM di Banjar

Cegah penambang liar, puluhan petugas gabungan berpatroli sekaligus memasang plang di kawasan konsesi PKP2B PT AGM di Desa Rampah, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Petugas gabungan memasang plang peringatan penambang liar di konsesi PT AGM, di Desa Rampah, Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kamis (30/5). Foto-istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Mencegah penambangan liar, puluhan petugas gabungan berpatroli sekaligus memasang plang di kawasan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bautung, Banjar, Kamis (30/5).

Petugas gabungan itu terdiri dari Polilhut Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Pamobvit Polda Kalsel, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Denpom 6/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM.

Kanit Intelijen Polhut Kalsel, Rifi Hamdani, menjelaskan kegiatan gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

"Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal, karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan habitat hewan asli," tegasnya.

Sementara kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menambahkan larangan penambangan liar melingkupi dalam dan luar kawasan hutan konsesi.

"Berdasarkan informasi yang didapat, sempat terjadi penambangan tanpa izin di blok 1. Akhirnya kami melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1, baik di dalam maupun luar kawasan konsensi PT AGM," papar Suhardi.

"Ini sebagai tanggung jawab PT AGM pemegang kontrak karya dari pemerintah.  Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama, juga memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal di dalam konsesi PT AGM sesuai ketentuan hukum berlaku," tambahnya.

Kanit 1 Audit Pamobvit Polda Kalsel Kompol H Rokhim S menambahkan, patroli objek vital nasional PT AGM untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

"Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT AGM yang sudah tidak ada lagi sejak 2020," jelas Rokhim.

"Namun masih terdapat pihak yang mencoba-coba melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT AGM," tutupnya.

Sanksi penambangan liar di antaranya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Serta UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 83 ayat (1) dengan sanksi pidana 15 tahun denda Rp100 miliar,  dan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan diganti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor


Komentar
Banner
Banner