Pemkab Tabalong

Biaya Sewa Alat Berat di UPT Balai Peralatan PUPR Tabalong Lampaui Target

apahabar.com, TANJUNG – Pada tahun 2020 lalu penerimaan biasa sewa alat berat di UPT Balai Peralatan…

Featured-Image
Pegawai UPT Balai Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong melakukan pengecekan alat berat. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Pada tahun 2020 lalu penerimaan biasa sewa alat berat di UPT Balai Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) mencapai Rp 82.095.000. Jumlah tersebut melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 80 juta dalam satu tahun.

Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kepala UPT Balai Peralatan, Suriani mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari hasil sewa alat berat yang ada.

“Pendapatan tersebut terhitung mulai Januari hingga Desember 2020, namun alat berat sendiri mulai ada disewa pada bulan Maret, ” jelasnya belum lama ini.

Di UPT Balai Peralatan sendiri terdapat 16 alat berat, dari jumlah tersebut hanya 13 unit yang saat ini dalam kondisi baik, sementara 3 lainnya ada yang rusak ringan dan berat.

“Untuk tarif sewa alat berat sendiri bervariasi, ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018,” terang Suriani.

Diungkapkan Suriani, untuk Backhoe Loader (CAT) besaran tarif perjam Rp 450 ribu, Truck Sleg Loader (Isuzu) Rp 550 ribu Excavator PC 200 (Komatsu) Rp 225 ribu, Whell Loader 1,2 M3 (Kawasaki) Rp 135 ribu per jam.

Kemudian, Tandam Vibrator Roller (Barata) MG,4 sebesar Rp 150 ribu perjam, Three Wheel Rollor (Barata) MG,6 Rp 90 ribu, Three Wheel Rollor (Barata) MG,8 Rp 60 ribu.

Motor Greder MG 230 (Mitsubishi) Rp 100 ribu perjam, Dump Truck PS 120 (Mitsubishi) Rp 150 ribu, Motor Crane B.Y 42 (Toyota) Rp 45 ribu, Roller Peneumatic (Dinpac) 4,5 ton Rp 40 ribu, Baby Roller 1 Ton Rp 25 ribu dan Tandem Roller 2,5 Ton Rp 20 ribu per jam.

“Setiap penyewaan alat berat dihitung minimal 7 jam perhari,” beber Suriani.

Seiring dengan lebih banyaknya alat yang bisa dioperasionalkan, pada tahun 2021 ini target PAD dari sewa alat berat dinaikkan.

“Tahun ini penerimaan dari sewa alat berat ditarget Rp 125 Juta,” jelasnya.

“Kepada masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan yang ingin menyewa alat berat silakan datang ke UPT Balai Peratan Dinaa PUPR di Maburai,” tandas Suriani.



Komentar
Banner
Banner