Kalsel

Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Sosialisasikan Perbup HSU Saat RKP Desa

apahabar.com, AMUNTAI – Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Polres HSU melakukan sosialisasi Peraturan Bupati HSU No 33…

Featured-Image
Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang, Aiptu A Frenky sosialisasikan Perbup HSU saat rapat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Foto-istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Polres HSU melakukan sosialisasi Peraturan Bupati HSU No 33 tahun 2020 saat mengikuti rapat RKP Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU, Selasa (11/8).

Sosialisasi Perbup yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19 tersebut sesuai program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa Manarap Hulu tahun 2021 dihadiri Camat Danau Panggang H Abdullah, Kapolsek Danau Panggang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu A Frenky, Kasi Pemerintahan Kecamatan Danau Panggang Maysarah, Kades Manarap Hulu Supiani beserta aparat desa, Kepala BPD Manarap Hulu beserta anggota, perwakilan Upt Puskesmas Danau Panggang, bidan desa, dan ahli gizi desa manarap Hulu, pendamping Kecamatan dan pendamping desa Manarap Hulu serta seluruh RT Desa Manarap Hulu.

Rapat tersebut menampung beberapa saran masukan peserta rapat dan ditampung oleh Kepala desa dan akan ditindaklanjuti dalam RKP berikutnya disesuaikan dengan anggaran desa serta prioritas beberapa program yang sudah diusulkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Frenky A menyatakan bahwa Polsek Danau Panggang siap mensukseskan program dan kegiatan pembangunan desa Manarap Hulu.

“Dengan keterbukaan penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan nantinya, tentu akan mendapat kepercayaan warga, mudah-mudahan berjalan lancar,” tutur Aiptu Frengky.

Selanjutnya Aipda Frengky menjelaskan perbup HSU No.33 Th.2020 yang intinya setiap beraktifitas di luar rumah selalu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan denga air dan sabun, ” tutur Aipda Frengky.

“Sanki hukum mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang izin, pembekuan serta penyegelan warung, toko tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan," tegas Aiptu Frengky.

Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru diberlakukan dalam Minggu ini tentunya perlu disoalisasikan, sehingga masyarakat Kabupaten HSU khususnya di Kecamatan Danau Panggang nantinya paham dan disiplin dalam cegah tangkal Covid-19.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner