bakabar.com, BANJARBARU - Disperkim Kota Banjarbaru bakal memasang plang peringatan di depan tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak berizin.
Kepala Bidang Sarana Dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, Anwari Delmi mengatakan, tindakan tegas itu sebagai tindaklanjut dari arahan Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin yang ingin menertibkan area pemakaman di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel.
Pasalnya, setelah dipantau, terdapat lebih dari hitungan jari pemakaman umum tak berizin di kota Idaman.
"Secara jumlah persisnya belum ada menghitung, tapi kalau lebih dari 5 ada, bisa sampai belasan," ungkap Kabid yang akrab disapa Apik ini, Kamis (17/11).
Semisal katanya di Sungai Ulin, Landasan Ulin dan beberapa kecamatan lainnya.
"Kita mau masang plang di sana untuk mengimbau mereka (pengurus) agar datang dan berkoordinasi dengan Disperkim terkait izin itu," jelasnya.
Selain memasang plang peringatan, pihaknya kata Apik, dalam waktu dekat juga akan mensosialisasikan ihwal pemakaman tidak berizin ini ke kecamatan - kecamatan.
Adapun sebagian pengurus pemakaman tak berizin itu sebutnya sudah pihaknya surati karena melanggar Perda No 10 tahun 2018, sebab untuk membuka area pemakaman umum, tegas Apik harus berizin ke SKPD terkait.
Saat ini, terkait syarat - syarat perizinan lanjut Apik juga sedang dikonsultasikan ke bagian hukum, juga pihak PUPR Banjarbaru terkait boleh tidaknya lahan tersebut dijadikan area pemakaman umum.
Namun, sambil menyelam minum air, penertiban juga mulai dijalankan sembari menyusun syarat tersebut. "Kita sambil jalan untuk menertibkannya," tuntasnya.
Untuk diketahui, saat ini hanya ada 3 pemakaman umum yang dikelola resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru. Yakni di kawasan Guntung Harapan, Cempaka dan Sungai Ulin.
Baca Juga: Minimnya PJU Jadi Atensi Aditya, Disperkim Banjarbaru Bertindak Cepat Lakukan Ini