Kalsel

Bersih-Bersih Bangunan Atas Sungai, Warga Banjarmasin Dibebankan Biaya Pembongkaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Para pemilik jembatan-bangunan yang berdiri di atas bantaran…

Featured-Image
Satpol PP Banjarmasin menargetkan pembongaran ratusan bangunan dan jembatan di kawasan Ahmad Yani, dan Veteran. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Para pemilik jembatan-bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai Kota Banjarmasin juga akan dibebankan biaya pembongkaran.

Pemkot Banjarmasin mantap melakukan pembongkaran besar-besaran terhadap ratusan bangunan yang dianggap menghambat aliran sungai. Lokasinya, seputar kawasan Ahmad Yani hingga Veteran.

Namun para pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan Wali Kota Ibnu Sina.

SE ini tentang Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai untuk Mengatasi Genangan akibat Banjir di Kawasan Perkotaan dan Permukiman Banjarmasin.

"Kita minta kesadaran masyarakat untuk menyadari kesalahan mereka membangun bangunan di atas aliran sungai yang menghalangi aliran sungai," ujar Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Windi Asti Kartika, Kamis (4/2).

Jika tidak, Windi menerangkan Pemkot akan turun tangan melakukan pembongkaran. Lebih jauh, biaya pembongkaran akan dibebankan kepada pemilik bangunan.

Tak pandang bulu, mulai dari masyarakat hingga pemilik usaha harus membayar dana penertiban. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang sungai.

"Seperti itu sebenarnya," tambah anggota Tim Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai ini.

Windi menyadari bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani ekonomi masyarakat terlebih di tengah situasi pandemi dan darurat banjir.

Namun jika mengacu peraturan daerah tersebut, warga tetap salah karena membangun bangunan di atas sungai.

Tak main-main, Dinas PUPR Banjarmasin mencatat ada 181 jembatan bangunan gedung (JBG) yang dibangun di atas aliran sungai. Bangunan-bangunan itu umumnya berada di sisi Jalan Ahmad Yani. Sementara di Jalan Veteran ditemukan 30 jembatan yang bakal dibongkar.

"Satpol PP yang akan menindaklanjuti pelanggaran Perda tersebut," pungkasnya.

Windi tidak menargetkan secara langsung pembongkaran JBG kepada pengusaha dan masyarakat. Alasannya, karena keterbatasan anggaran dan waktu.Penertiban, kata dia, bisa saja menghabiskan waktu 2 hingga 3 tahun.

"Satu bangunan gedung saja butuh satu hari lebih. Apalagi beton itu sulit," pungkasnya.

Adapun dasar pembongkaran kata dia, adalah Perda nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung, dan peraturan daerah kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan panggung peraturan daerah kota Banjarmasin.Kemudian Perda nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan pengaturan pemanfaatan sepadan sungai dan bekas sungai.

Beres-beres Sungai Banjarmasin, Bongkar Bangunan Melanggar Perda!



Komentar
Banner
Banner