Kalsel

Berkah TPP, Dokter Spesialis di Batola Kantongi Puluhan Juta Per Bulan

Tidak cuma ASN dalam lingkup Pemkab Barito Kuala yang mendapat keuntungan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pendapatan Dokter juga meningkat signifikan.

Featured-Image
Masih bertipe C, ketersediaan dokter spesialis di RSUD Abdul Aziz Marabahan masih memadai. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Tidak cuma ASN dalam lingkup Pemkab Barito Kuala yang mendapat keuntungan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pendapatan Dokter juga meningkat signifikan.

TPP resmi diterapkan di Batola sejak 1 Oktober 2019. Ini merupakan pengganti tunjangan daerah yang bersifat flat dan dianggap kurang fair.

Menggunakan indikator kehadiran dan kinerja, TPP diklaim mampu meningkatkan produktivitas, kedisiplinan dan kesejahteraan.

Dengan catatan mampu meraih 100 persen kinerja dan kehadiran dalam setiap bulan, jumlah TPP lebih besar hingga mencapai 200 persen dibandingkan tunjangan daerah.

Tidak cuma ASN, dokter juga merasakan dari manfaat TPP. Bahkan dokter madya spesialis menduduki peringkat kedua potensi perolehan terbanyak.

Sebelumnya, dokter spesialis menerima tunjangan daerah sebesar Rp15,3 juta per bulan. Lantas berkat TPP, mereka berpeluang mengantongi Rp20,1 juta per bulan atau naik 131 persen.

Sedangkan dokter madya berpotensi memperoleh TPP sebesar Rp6,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp3,61 juta.

“Potensi kenaikan tersebut masih dalam batas wajar, karena daerah lain banyak yang lebih tinggi memberikan tunjangan kepada dokter spesialis,” demikian komentar dr Azizah Sri Widari, Kepala Dinas Kesehatan Batola.

“Lagipula keahlian mereka memiliki peran vital untuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat Batola,” imbuhnya.

Faktor lain yang membuat besaran TPP tersebut realistis adalah mengingat daya tarik praktik mandiri di Marabahan, belum bisa dikembangkan.

“Justru kalau tidak diberikan insentif seperti TPP yang sesuai, bisa saja tidak banyak dokter spesialis bersedia bertugas di RSUD Abdul Aziz Marabahan,” tegas Azizah.

Dalam menentukan TPP, Pemkab Batola menggunakan indikator kelas jabatan, nilai jabatan, Indeks Harga Nilai Jabatan (IHNJ), Indeks Kemampuan Keuangan Daerah (IKKD) dan faktor penyeimbang.

Sementara bobot TPP ditentukan 40 persen absensi, serta 60 persen kinerja. Berbeda dengan tunjangan daerah, TPP tidak bersifat flat, sehingga dokter maupun ASN bisa saja memperoleh TPP lebih rendah dari tunjangan daerah.

Baca Juga: Jemput Bola, DPMPD Kaltim Teken Kontrak Kinerja Ratusan TPP

Baca Juga: BNNP Ungkap Dugaan TPPU Narkoba Miliaran Rupiah



Komentar
Banner
Banner