bakabar.com, BANJARBARU – Ribuan warga binaan atau narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan dan Rutan di Kalsel diganjar remisi.
Upacara pemberian remisi HUT RI ke-74 digelar di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu siang.
Sebanyak 201 orang warga binaan mendapat remisi bebas, dan 5.383 lainnya mendapat pengurangan hukuman.
Ribuan napi yang tidak langsung menghirup udara bebas mendapat potongan masa tahanan, mulai satu sampai enam bulan.
“Ribuan napi ini dari berbagai macam perkara. Mereka memang sudah mengajukan remisi, jauh-jauh hari. Serta dapat keputusan dari Kemenkumham Pusat, serta keputusannya sudah diteruskan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel,” jelas Kadivpas Kemenkumham Kalsel, AZ Kiemas, kepada bakabar.com.
Selepas upacara, Kemenkumham juga menerima masukan positif, dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Sahbirin mengajak elemen Lapas dan Rutan untuk memerangi narkoba. Napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi paling dominan dengan kasus narkotika.
Terkait remisi, Sahbirin mengatakan, "Negara sayang kepada rakyat," ujar Sahbirin.
Meminjam catatan Kemenkumham Kalsel, Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengusulkan 1.045 napi dapat remisi, LPKA Kelas I Martapura 85 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 62 napi, Lapas Kelas IIB Amuntai 215 napi, Lapas Kelas IIB Kotabaru 512 napi, Lapas Kelas III Tanjung 156 napi, Lapas Kelas III Banjarbaru 768 napi, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura 314 napi.
Rutan Kelas IIB Pelaihari 164 napi, Rutan Kelas IIB Rantau 115 napi, Rutan Kelas IIB Kandangan 132 napi, Rutan Kelas IIB Barabai 159 napi, Rutan Kelas IIB Tanjung 96 napi, Rutan Kelas IIB Marabahan 150 napi.
Baca Juga:Ribuan Napi di Kalsel Diganjar Remisi, Paman Birin Ajak Perangi Narkoba
Baca Juga:Balangan Expo 2019 Resmi Dibuka
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah