bakabar.com, BANJARMASIN – Direktur Utama Borneo Law Firm, Muhammad Pazri resmi bergelar doktor ilmu hukum.
Hebatnya, advokat muda ini berhasil dinobatkan sebagai salah satu lulusan terbaik program S3 di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
"Alhamdulillah berjalan lancar ujian doktor ilmu hukum melalui penguji luring dan daring. Mendapatkan nilai 3.85 predikat cumlaude," katanya, Sabtu (18/12).
Pada ujian terbuka, Pazri mengambil disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Berbasis Nilai Keadilan".
Judul ini dilatarbelakangi persoalan iuran jaminan kesehatan nasional yang menjadi polemik di masyarakat.
"Padahal itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Pazri menilai kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam memenuhi hak asasi manusia dan menjadi tolak ukur kesejahteraan di masyarakat.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Berdasarkan UU 40/2004 tentang SJSN, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan Perpres 2020 harusnya penerapan iuran tidak boleh membebankan masyarakat di luar kemampuannya.
"Melainkan justru sebaliknya, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia," ungkapnya.
Ditinjau dari komponen hukum, penerapan iuran itu memiliki kelemahan subatansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Di samping kelemahan-kelemahan dalam aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek ekonomi dan aspek norma.
Pazri lantas menyinggung masalah rekonstruksi hukum. Pada Pasal 34 Ayat (1) untuk kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk tahun 202l dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Peserta Bukan Pekerja (BP) atau pihak lain atas nama Peserta, diubah menjadi Pasal 34 Ayat (1) Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yaitu Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
"Mudah-mudahan seperti arahan dari bapak Promotor saya mengatakan bahwa ini menjadi titik tolak saya kedepannya untuk lebih baik lagi meraih masa depan saya yang lebih baik lagi," ujarnya, usai ujian terbuka.
Sementara itu, Dr Jawade Hafidz, salah satu anggota penguji mengapresiasi disertasi Pazri. Menurut Hafidz, Pazri benar-benar hebat dan bisa memberikan masukan kepada pemerintah dalam memperjuangkan keadilan.