bakabar.com, MARTAPURA – Warga sekitar kawasan irigasi Martapura hanya bisa pasrah melihat bangunannya dibongkar anggota Satpol PP Kabupaten Banjar pada Selasa (31/5).
Totalnya ada 11 bangunan berupa lapak dagangan hingga rumah semi permanen yang diobok-obok petugas.
Alasannya, bangunan itu berdiri di atas tanah negara.
Salah satu pemilik bangunan, Liben (60) tampak muram.
Pria paruh baya asal Jawa Timur itu mengaku sudah tinggal di Martapura sejak tahun 2000.
Awalnya ia sempat menyewa rumah, kemudian disuruh pindah sampai akhirnya mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Rencana mau menghabiskan umur di rumah ini, karena penuh kenangan," ucapnya sambil membongkar sendiri rumah dibantu Satpol PP.
"Kecewa sebenarnya. Tapi mau bagaimana lagi. Mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah," sambungnya pasrah.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Banjar, Hendra Alfian Noor Yadi menegaskan ini merupakan penertiban bangunan liar yang berada di tempat fasilitas umum.
Dasarnya yakni Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
"Karena berdasarkan Perda, tidak boleh ada bangunan liar berdiri di tempat fasilitas umum," tegasnya.
Alfian menyebutkan ada tiga titik lokasi penertiban kali ini.
Di antaranya di jalan samping irigasi Kelurahan Sekumpul, jalan Pendidikan dan samping ruas jalan irigasi Tanjung Rema Darat.
"Penertiban ini juga salah satu bentuk untuk menunjang penataan kawasan Sekumpul. Kita pun tentunya akan melakukan penertiban di sepanjang trotoar jalan Sekumpul hingga Sekumpul Ujung," tandasnya.