bakabar.com, MARTAPURA – PT Air Minum Intan Banjar terindikasi maladministrasi. Berbulan-bulan lamanya distribusi air di sebagian Kertak Hanyar tersendat bahkan mati total. Somasi pun dilayangkan Kantor Hukum Borneo Law Firm (BLF).
Sudah tiga bulan lamanya, puluhan warga Kompleks Fadilah Perdana 5 Blok A Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Banjar mengeluhkan kualitas layanan perusahaan yang baru beralih berstatus menjadi Perseroda itu.
Seperti diungkapkan salah satu warga setempat, Nining. Sejak dia pindah lima bulan lalu, suplai air bersih sudah tidak lancar.
Sepanjang awal 2022 ini, kondisinya tak kunjung membaik. Malah makin parah. Bahkan mati total.
“Awalnya macet-macet, air jalan cuma tengah malam sampai pagi. Sekarang sudah tiga bulan ini mati total sama sekali,” ucap Nining, baru tadi.
Dia sudah beberapa kali menyampaikan keluhan tersebut. Namun minim respons. Karenanya, dia ingin pindah pelayanan ke PDAM Bandarmasih. Dengan harapan suplai air lebih lancar.
“Karena air bersih ini kebutuhan sangat penting, apalagi di bulan puasa ini sangat perlu air,” ucapnya.
Jumat 8 April,Direktur BLF, Muhammad Pazri pun melayangkan somasi ke Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar dengan Nomor Surat 046/SOM/BLF/IV/2022.
“Somasi diajukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan bagi 53 warga Kompleks Fadilah Perdana 5,” ujar Pazri kepada bakabar.com.
PT Air Minum Intan banjar, kata dia, diduga telah melabrak Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air karena lalai memenuhi hak dasar warga.
Imbas macetnya penyaluran air bersih, warga juga merugi sehingga juga ada indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk menjamin kepastian hukum, warga Kompleks Fadilah Perdana 5 Blok A meminta untuk pindah pengaliran air bersih dari PDAM Intan Banjar Ke PDAM Bandarmasih,” pungkas Pazri.
Dugaan Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menduga PT Air Minum Intan Banjar melakukan maladministrasi. Pada triwulan I/2022 ini, Ombudsman Kalsel telah banyak menerima aduan dari pelanggan perusahaan air minum pelat merah tersebut.
Di mana sebanyak 7 di antaranya telah ditindaklanjuti sebagai laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Berisi keluhan warga terkait distribusi air minum tidak lancar atau bahkan mati total dalam jangka waktu cukup lama.
Keluhan-keluhan yang masuk kerap terjadi di daerah perbatasan kota. Tak hanya di kompleks Fadilah, melainkan wilayah Kabupaten Banjar lainnya mencakup Tatah Makmur, Kompleks Dzalfy Borneo KM 8,2 maupun di Kota Banjarbaru, Kompleks Citra Raya.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut Ombudsman Kalsel mengambil langkah tindak lanjut, sesuai tugas dan kewenangan dalam konteks pencegahan maupun penyelesaian.
Di antaranya melakukan koordinasi lisan, klarifikasi secara langsung, memberi masukan dan korektif, termasuk menjalin komunikasi dengan pelapor.
Kemudian membuat kajian manajemen pengelolaan pengaduan yang hasilnya berupa saran-saran perbaikan, di antaranya agar PT Air Minum Intan Banjar menetapkan kanal atau sarana pengaduan resmi yang terintegrasi dan terpublikasi di berbagai media.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan SDM PT Air Minum Intan Banjar, Ermina Zainah, hanya memberi jawaban singkat. Kata dia, surat somasi yang dilayangkan BLF belum diterima.
“Terkait itu, untuk suratnya belum ada di kantor pusat, mungkin langsung mengirim ke kantor cabang 2 di Kertak Hanyar,” ujarnya, Senin (11/4).
Pada akhir Maret lalu, kepada awak media, Ermina sempat menjelaskan jika pihaknya sudah rutin mengirim air bersih melalui truk tangki.
"Dulu gratis, karena dibiayai dari dana sosial perusahaan. Airnya disalurkan ke warga menggunakan wadah penampung," jelasnya.
Namun, sejak awal 2022, pelanggan di sana mulai dikenakan beban biaya per bulan.
Sistem penyaluran masih menggunakan mobil tangki, kemudian airnya disuntik ke jalur pipa yang terhubung ke rumah-rumah warga.
"Pelanggan yang menerima suplai air bersih membayar sesuai dengan pemakaian kilometer pelanggan, karena penyaluran air bersih melalui sistem suntik ke pipa dari truk tangki," ujarnya.