bakabar.com, RANTAU – Jajaran Polres Tapin mengamankan seorang pelaku pemungutan liar (pungli) di kawasan Makam Datu Sanggul, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa (22/6).
Penangkapan itu dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Selatan, usai beredar video di media sosial terkait seorang warga melakukan pungli kepada peziarah di kawasan makam di Desa Tatakan RT 03 RW 2.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Humas Polres Tapin, Bripda Muhamad mengatakan tindakan oknum itu direkam penziarah, dalam video berdurasi 49 detik meminta uang Rp5 ribu kepada pengemudi mobil dan tersebar di dunia maya.
“Berdasarkan info yang beredar dari medsos, seorang oknum masyarakat melakukan pungli meminta uang tanpa memberikan karcis masuk. Pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya.
Diketahui, oknum yang melakukan pungli di kawasan Makam Datu Sanggul yang merupakan salah satu wisata religi di Kalimantan Selatan tersebut berinisial R alias Unyil (40) warga Desa Tatakan RT 04, kecamatan Tapin Selatan.
Di lapangan, Bripda Muhamad mengatakan anggotanya mengamankan satu orang yang kepergok melakukan pungutan liar tanpa izin.
“Pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Tapin untuk dilakukan pengambilan keterangan (BAI), pendataan, membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama, juga diberikan pembinaan terhadap oknum itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar kejadian itu jangan sampai terulang, sehingga peziarah atau wisatawan religi yang datang nyaman berkunjung ke sana untuk beribadah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum agar terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat umum,” jelasnya.