bakabar.com, MARTAPURA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Martapura, rutin melakukan razia sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Upaya yang dilakukan yaitu penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (4/2) siang.
“Ini upaya preventif yang dilakukan Lapas Karang Intan untuk memberantas pengendalian narkoba dari dalam. Sifatnya rutinitas maupun insidentil,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam rilisnya kepada bakabar.com
Diungkapkan Wahyu, belum lama tadi salah satu warga binaan dijemput oleh tim penyidik dari BNN Kalsel guna kepentingan rekonstruksi keterlibatan peredaran narkoba. Sebagai bentuk sinergisitas, pihaknya memfasilitasi membantu penyidikan dengan menghadirkan warga binaan yang bersangkutan.
“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan. Karena (mereka) punya banyak cara memasukkan dan menyembunyikan ke dalam lapas, jadi harus rutin dilakukan penggeledahan,” terangnya
Mengenai warga binaan yang berhadapan dengan kasus narkoba, akan diberikan pembinaan secara aktif. Selain itu, upaya persuasif juga dilakukan. Sebab jika ditemukan barang terlarang, maka sesuai ketentuan yang bersangkutan akan mendapatkan register F.
“Hak-haknya bisa dicabut, misalnya tidak mendapat remisi atau dikirim ke lapas lain seperti Nusa Kambangan,” tegas Wahyu
Dalam kegiatan rutin ini, Lapas Karang Intan kerap melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendisiplinkan warga binaan. Dengan menyelenggarakan program rehabilitasi sosial, bekerjasama dengan BNN Provinsi dan kota, DInas Kesehatan, Perguruan tinggi, yayasan hingga instansi lainnya.
“Mereka juga akan dibina secara rohani agar mandiri dan menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat kelak,” tutupnya