Religi

Bepergian Jauh? Simak Syarat Musafir Menjamak Salat

Dalam melaksanakan ibadah salat, Allah tidak pernah menyulitkan umat-Nya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya adalah dengan memudahkan pelaksan

Featured-Image
Ilustrasi Salat. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Dalam melaksanakan ibadah salat, Allah tidak pernah menyulitkan umat-Nya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya adalah dengan memudahkan pelaksanaan salat jika sewaktu-waktu dalam perjalanan jauh atau musafir.

Salat jamak dan juga salat qashar merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Namun tidak semua kondisi perjalanan dapat diperbolehkan untuk menjamak salat. Melaksanakan salat jamak tentu tidak boleh sembarangan. Sebagai contoh saat kita sedang malas lalu menjamak salat. Atau mau pergi ke mal lalu menjamak salat, tentu hal itu salah.

Salat jamak hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang benar-benar dalam kondisi darurat. Selain itu ada syarat musafir menjamak salat lain yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai seorang musafir.

Jamak Terdiri dari 2 Macam

Jamak tergolong dalam 2 jenis, yakni jamak taqdim dan jamak taqhir.

Jamak taqdim

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan dalam waktu salat pertama, zuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu zuhur, dan magrib isya' dikerjakan dalam waktu magrib. Jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan salat tidak boleh terbalik.

Jamak takhir

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan dalam waktu salat kedua, yaitu: zuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu ashar, magrib dan isya' dikerjakan dalam waktu isya'.

Jamak takhir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menjamak salat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak salatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turun hujan, dan orang
sakit.

Simak syarat musafir menjamak salat di halaman selanjutnya...

Syarat Musafir Menjamak Salat

Syarat musafir menjamak salat secara umum memiliki sebagai berikut:

1. Musafir atau dalam perjalanan dengan jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km.

2. Mengetahui diperbolehkannya mengqashar salat.

3. Bepergian tidak untuk tujuan maksiat.

4. Bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan qashar salat.

5. Niat mengqashar salat.

6. Tidak ragu dalam mengqashar salat.

7. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat.

8. Masih dalam perjalanan.

9. Telah mencapai tapal batas daerah sendiri.

10. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner