bakabar.com, MARABAHAN – Pedagang di Pasar Marabahan yang sengaja mangkir dari rapid test, siap-siap tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Barito Kuala melarang mereka memasuki area pasar.
Keputusan ini diambil setelah sejumlah pedagang disinyalir sengaja menghindari rapid test yang dilakukan di Pasar Baru dan Pasar Wangkang Marabahan, Rabu (17/6).
Mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi di kedua pasar itu, pelaksanaan rapid test dinilai cukup penting dalam upaya menekan risiko.
“Berdasarkan rapat Bupati dengan Diskoperindag, diputuskan pedagang yang tak mengikuti rapid test dilarang berjualan di Pasar Marabahan,” papar Kabag Humas Protokol Setda Batola, Hery Sasmita, Minggu (21/6).
Untuk menandai pedagang yang telah mengikuti rapid test, Diskoperindag Batola membuatkan pin khusus untuk dikenakan selama berjualan.
Selain penggunaan pin khusus, lapak pedagang juga ditandai dengan cat untuk memberi jarak yang cukup antar pedagang.
Khusus pedagang luar, tidak diberikan pin yang sama. Namun mereka disyaratkan membawa hasil pemeriksaan rapid test terbaru.
“Aturan ini berlaku dalam dua atau tiga hari mendatang. Tidak hanya lokal, pedagang luar juga harus mematuhi aturan tersebut,” tandas Hery.
Editor: Syarif