Tak Berkategori

Belum Lama Terpasang, Median Jalan Portable Depan Balai Kota Banjarbaru Dirusak Pebalab Liar

apahabar.com, BANJARBARU – Jalan Depan Balai Kota Banjarbaru tampak berbeda, pasalnya terpasang pembatas (median jalan) portable…

Featured-Image
Median Jalan Portable di depan Balai Kota Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Jalan Depan Balai Kota Banjarbaru tampak berbeda, pasalnya terpasang pembatas (median jalan) portable sepanjang kurang lebih 200 meter.

Median jalan portable itu, menggantikan Water Barrier yang sebelumnya digunakan dalam uji coba rekayasa jalan tersebut.

Karena dinilai efektif dan efisien, maka rekayasa jalan itu dilanjutkan dengan mengganti Water Barrier menjadi median jalan portable.

Tujuannya sendiri, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, A Yani Makkie
untuk mempercantik, juga agar mudah dibongkar pasang apabila ada event.

“Ini peningkatan dari sebelumnya, juga untuk mengembalikan Water Barrier ke fungsinya yakni untuk hal – hal insidental tertentu,” ujar Yani kepada bakabar.com, Senin (22/11).

Dijelaskannya, keefektifan rekayasa jalan depan Balai Kota itu diterima masyarakat. Sebab, menurunkan hingga nol kejadian kecelakaan. Selama rekayasa jalan diberlakukan.

Sedang sebelumnya, banyak pengemudi baik motor maupun mobil yang memotong jalan sehingga rawan kejadian kecelakaan.

Namun tak sampai seminggu terpasang, ada saja masyarakat yang merusak median jalan yang terbuat dari baja ringan itu.

Menurut rekaman CCTV, ada pebalab liar yang menabrak median jalan portable hingga rangkaiannya terlepas.

Kejadian itu terekam pada Minggu sekira pukul 02.44 dini hari. Dan sudah dibetulkan kembali oleh petugas Dishub.

Atas kejadian itu, per hari ini. Pihaknya kata Yani menerapkan sistem jaga. Mulai pukul 16.00 hingga 23.00 malam, yang terbagi menjadi dua shift.

“Masing – masing shift ada 10 petugas yang jaga,” jelasnya.

Untuk waktu jaga sendiri katanya bisa saja berubah tergantung situasi dan kondisi

Apabila ditemukan pengerusakan kembali pada sarana prasarana lalu lintas, Yani menegaskan akan menyerahkannya ke pihak yang berwajib. Berbekal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana, menurut UU tersebut, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Terakhir, Yani berpesan kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga fasilitas negara dengan menanamkan rasa saling memiliki.

“Dengan begitu, masyarakat ikut menjaga keselamatan dan keamanan berlalu lintas,” tuntasnya.

Adanya median jalan portable itu pun disambut baik pedagang di sekitar Lapangan Murjani Banjarbaru.

“Ini baik dari pada sebelumnya, lebih tertata, dan ga rawan,” ujar Babul, salah seorang pedagang pentol, sekitar Lapangan Murjani.



Komentar
Banner
Banner