bakabar.com, BANJARMASIN – Belasan narapidana beragama nasrani penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin mendapat remisi di hari Natal 2021.
Prosesi penyerahan remisi untuk 12 napi itu dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, Sabtu (25/12).
“Mereka kita berikan remisi karena memenuhi syarat dan berkelakuan baik,” kata Sri Yuwono.
Adapun 12 narapidana yang mendapat remisi terbagi dalam kategori pengurangan masa hukuman yang berbeda.
Dua orang diantaranya dapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 7 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Lebih lanjut, Sri Yuwono mengungkapkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang baik.
“Semoga perayaan Natal bisa menjadi momentum untuk introspeksi diri,” katanya.
Terlepas itu, petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, pada hari ini tadi turut melakukan razia di blok hunian narapidana.
Bersama sejumlah anggota dari Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, petugas lapas melakukan peninjauan situasi dan kondisi di sana agar tetap aman kondusif pada sebelum dan sesudah perayaan Natal.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, antaranya 1 senjata tajam, 4 paku, 1 kipas angin, 3 kabel rakitan, 1 ompreng besi, 1 pemotong kuku, 2 korek api gas dan 1 besi.
Barang bukti hasil razia selanjutnya diinventarisir dan dicatatdalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya di amankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.