bakabar.com, JAKARTA – Ratusan artefak bersejarah milik Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Artefak itu dijarah Belanda pada tahun 1894.
Setelah Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945, kali ini Belanda mengembalikan ‘harta karun’ bersejarah milik Indonesia. Melalui seremoni yang dilakukan di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda, sebanyak 472 benda bersejarah dikembalikan.
Benda bersejarah itu terdiri dari 335 artefak Lombok yang dijarah Belanda pada tahun 1894 atau yang dikenal sebagai ‘Lombokschat’, 1 keris Klungkung Bali, 4 patung jawa kuno Singasari dan 132 seni modern Bali atau Pita Maha.
Langkah pengembalian barang bersejarah nusantara ini dilakukan di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda, Senin(10/7). Upaya ini dilakukan Pemerintah Belanda untuk memperbaiki hubungan kelam penjajahan Belanda di Indonesia.
Pengembalian artefak ini diwakilkan oleh Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sedangkan untuk pihak Belanda diwakilkan oleh Gunay Uslu, Menteri Muda Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda.
Pengembalian barang bersejarah ini dilakukan dengan tandatangan dokumen teknis (Technical Arrangement) serta Pengakuan Pengalihan Hak dari Kerajaan Belanda ke Republik Indonesia.

Menurut Hilmar, perjalanan ini membutuhkan tiga tahun lamanya, baik dari perencanaan hingga eksekusi. Prosedur seperti provenance research juga dilakukan untuk menentukan asal muasal artefak tersebut.
Gunay Uslu, selaku Sekretaris Negara untuk Kebudayaan dan Media Kerajaan Belanda menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Belanda mengambil langkah ini adalah berdasarkan rekomendasi Komite Penasehat Khusus Pengembalian Benda Budaya yang tercetus pada tahun 2019.
“ini pertama kalinya kami mengikuti rekomendasi panitia untuk mengembalikan benda-benda yang seharusnya tidak pernah dibawa ke Belanda,” ucap Uslu dikutip dari The Guardian.
Langkah tersebut yang akhirnya membuat negara-negara Eropa tergerak untuk mengembalikan barang jarahan, ketika mereka melakukan penjajahan, salah satunya Belanda.

PPROCE menekan Pemerintah Belanda untuk mengakui artefak yang direbut saat masa kolonial adalah bukan miliknya. Sehingga, barang-barang tersebut harus dikembalikan ke negara asal. Dalam hal ini, Belanda harus bertanggungjawab akan keadilan historis yang sesungguhnya.