bakabar.com, BANJARMASIN – Reka ulang pembunuhan di Sutoyo S Banjarmasin berjalan dramatis. Hadir Husni dan Habib, dua pembunuh Mursidi (41).
Meski begitu, rekonstruksi di bawah terik matahari siang berjalan lancar dengan pengawalan petugas di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Selasa (22/10) siang.
Tak cuma pelaku, hadir pula sejumlah keluarga korban. Rekonstruksi ditonton oleh puluhan warga sekitar Mapolsekta.
Pantauan bakabar.com, rekonstruksi dibuka dengan awal pertemuan antara korban dengan pelaku.
Ada sebanyak 35 adegan, dari awal pertemuan hingga pembacokan yang menyebabkan korban tewas.
Pertemuan mereka terjadi di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 10 Kelurahan Pelambuan/Banjarmasin Barat, Minggu 22 September, tepat satu bulan yang lalu.
Perkelahian bermula saat pelaku Habib dan korban Mursidi yang sama-sama mengendarai sepeda motor bersenggolan tak jauh dari lokasi kejadian.
Sepeda motor korban jatuh, berlanjut cekcok mulut antarkeduanya.
“Korban mengatakan sumpah-serapah kepada saya dan menantang berkelahi,” kata Habib dalam suatu adegan.
“Ambil parang kamu, ayo kita berkelahi,” tambah Habib menirukan perkataan korban.
Dongkol, pelaku kemudian menceritakan makian korban ke iparnya yaitu Husni. Tak berselang lama, keduanya mendatangi korban.
“Saya tersingggung korban mengatakan hal yang tidak pantas kepada kaka saya,” beber Husni.
Saat itu, kedua pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang dan mandau serta belati.
“Melihat kami membawa senjata, korban sempat lari dan mengatakan ingin mengambil parang juga,” ucap Habib.
Namun, tanpa basa basi, pelaku Husni langsung menganiaya korban dengan melayangkan parang dan mandau.
Akibatnya, korban menderita sejumlah luka berat di pundak kanan-kiri, pergelangan tangan kiri putus, dan leher kiri di bawah telinga robek.
Oleh warga sekitar korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin.
Sempat bertarung melawan maut, korban akhirnya menyerah dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Selain masalah tersebut, dendam lama pada 2012 lalu turut membakar amarah Habib.
“7 tahun yang lalu saya dan anak pernah disiram pakai air keras hingga membuat saya dan anak saya masih memiliki bekas luka,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, masalah bermula lantaran istrinya ditampar oleh pelaku. “Anak saya belanja di tempat istri dia dan dimarahi. Lalu istri saya mendatangi dan ditampar oleh pelaku,” jelasnya.
“Saya marah, lalu mendatangi pelaku. Saat itu saya dan anak disiram pakai cuka getah. Hingga kini wajah anak saya masih berbekas,” lanjut Habib lirih.
Di sisi lain, adik ipar korban, Dewi berharap agar kedua pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Saya mau pelaku dihukum mati. Pokoknya dihukum mati. Dia telah menghilangkan nyawa orang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Indrawan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP. Keduanya diancam hukuman 12 tahun.
Baca Juga:Dengar Pidato Presiden, Paman Birin Dukung Indonesia 5 Besar Ekonomi Dunia
Baca Juga: Bakal Calon Menteri, Fadjroel Dapat Dukungan Paman Birin
Baca Juga: Pasca-Rusuh, Penajam Mulai Bangun Ulang Rumah Terbakar
Baca Juga: Hari Ini, Sri Mulyani Jadi Orang Pertama ke Istana
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah