bakabar.com, BANJARMASIN - Untuk meningkatkan sinergitas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar Rapat Koordinasi di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin (17/2).
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto.
Baca Juga: Antisipasi Corona di Kalsel Berlanjut, Thermo Scanner Masih Siaga
Kepala Kanwil KemenkumHam Kalsel, Agus Toyib menyampaikan bahwa tujuan dalam rakor ini adalah untuk meningkatkan sinergitas MPWN dan MPDN.
Dikemukakannya, jumlah notaris yang ada di Kalsel sejumlah 107 orang, dengan wilayah terbesar di Banjarmasin.
“Secara khusus dalam rakor ini akan membahas tentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah Kalimantan Selatansebagai implementasi dari Permenkumham No.9 Tahun 2017,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina hadir pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh notaris.
Sebab yang mana diketahui Kota Banjarmasin sudah 6 kali memperoleh predikat kota peduli HAM.
“Kemenkumham Kalsel yang telah membantu Pemkot Banjarmasin dalam peraturan daerah. Semoga ini dapat meningkatkan kualitas Perda sebagaimana arahan Presiden, dan juga mudahan kami terus berkomitmen menjadikan Kota Banjarmasin menjadi kota yang peduli terhadap HAM,” imbuhnya.
Kegiatan selanjutnya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) / nota kesepahaman tentang Pembentukan, Pelayanan, Pengembangan Budaya Hukum, Pembinaan Pemasyarakatan serta Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kota Banjarmasin.
Antara Pemko Banjarmasin, dengan Kanwil KemenkumHam Kalsel disaksikan oleh Sekjen Kemenkumham RI.
Sekjen Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto menerangkan penandatanganan MoU tadi adalah bagian-bagian dari implementasi dalam layanan hukum.
“kita dan mendorong perekonomian di pemerintah daerah, untuk itu sinergitas antara kami dan pemerintah daerah tentu menjadi bagian-bagian yang sudah kewajiban tugas kami,” pungkasnya.
Dalam hal ini Rapat koordinasi Penerapan Prinsip mengenali pengguna jasa ini harus dipahami. Persoalan-persoalan yang ada di daerah, wilayah dan pusat segera ditangani agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan persoalan baru.
“Semoga menghasilkan masukan yang baik bagi kita sebagai pelaksana Permenkumham No.9 Tahun 2017,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Status PDAM Bandarmasih, Ibnu Sina Tunggu Jawaban Paman Birin
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif