bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin telah membongkar belasan kios yang berada di area Pasar Kuripan, Sabtu (23/1) malam tadi.
Kini, penyewa atau pedagang kios tersebut mendapatkan tempat baru untuk berjualan.
Mereka diberikan kompensasi oleh Pemkot untuk pindah kios ke dalam Pasar Kuripan. Tepatnya di lantai satu bangunan pasar.
Hanya saja, penempatan kios diatur secara undian. Pastinya, tidak semua mendapat lokasi yang didambakan.
Bahkan, seorang pedagang, Hj Ilin (57) mengaku heran dengan kios yang dijanjikan oleh Pemkot Banjarmasin.
“Kemarin mau memindahkan barang ke kios yang baru, tapi di sana masih ada yang menempati. Padahal kios itu merupakan hasil kesepakatan bersama antar Pemkot dengan para pedagang,” ujarnya.
Karenanya, Ilin hanya bisa pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya nasib dagangannya dengan pemilik kios yang ia tempati. Sembari berharap supaya menyelesaikan urusan masalah kios pengganti tersebut.
“Katanya sih sudah lapor ke dinas terkait, ya semoga saja bisa cepat selesai, supaya bisa jualan lagi,” harap Ilin yang sudah 9 tahun berjualan di kios dibongkar itu.
Beda nasib dengan salah satu pedagang lainnya. Hj Aida Nursanti (63) justru merasa beruntung.
Ia tidak mengalami nasib seperti yang dialami Ilin. Pasalnya, dari dua kios yang ia tempati sebelumnya telah mendapat pengganti yang sesuai.
“Alhamdulillah, kita mendapat solusi terbaik setelah melakukan pertemuan dengan Dinas terkait semua urusan masalah pembongkaran bangunan kios ini,” ucap warga Kecamatan Banjarmasin Timur ini.
Tidak hanya itu, ia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin.
Terutama dalam menyelesaikan permasalahan bangunan kios yang berada di atas aliran Sungai Veteran itu dengan cara persuasif.
“Semua pemilik kios sekaligus pedagang yang berjualan di sana sepakat untuk dibongkar. Ini demi kebaikan kita bersama supaya sungai yang ada di bawah kios bisa mengalir normal lagi,” imbuhnya.
Dengan dipindahkannya ke kios di lantai dasar Pasar Kuripan, kini para pedagang tersebut diwajibkan membayar retribusi pasar di setiap bulannya.
“Kita siap bayar. Kemarin kata pihak dinas, kalau kita melunasi retribusi pasar mulai dari Januari hingga Desember 2021, maka akan kepemilikan kios yang baru ditempati itu akan dibalik nama tanpa dipungut bayaran,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran retribusi pasar yang harus dibayar oleh pedagang Pasar Kuripan kepada Pemko adalah sebesar Rp 125.000 per bulan.
Seperti diketahui, terdapat 14 kios dibongkar di sana. Lokasinya dianggap sebagai salah satu biang kerok banjir di kawasan tersebut.
Terlebih lagi, bangunan 14 kios itu berada di atas bantaran Sungai Veteran Banjarmasin.
Disamping itu, Pemkot Banjarmasin tidak pernah menarik retribusi atas bagunan tersebut.
Sesuai peraturan daerah, maka kios itu berhak dibongkar. Pemkot dan pedagang sudah sepakat soal itu. Hingga akhirnya pembongkaran di lakukan Sabtu malam tadi.
Akhirnya Dibongkar, Kios Pasar Kuripan Banjarmasin ‘Dihajar’ Alat Berat