bakabar.com, BANJARBARU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mendeportasi seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah selesai menjalani hukuman pidana.
WNA tersebut bernama Gan Wenzhao (28). Dia terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan Pasal 48 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru.
Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, menerangkan jika yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per hari ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.
"Jika ada WNA yang dipidana di Indonesia berarti dia tidak patuh dengan aturan. Dan setelah menjalani masa pidananya orang ini harus dideportasi. Tugas kami mendeportasi WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam Konferensi Pers oleh Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Kalsel Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kamis (17/8) siang.
Baca Juga: 182 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gan Wenzhao dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Adapun tindakan administratif keimigrasian yang diberikan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor :W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang tindakan administratif keimigrasian.
Namun karena kondisi kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sedang dilakukan perbaikan, penempatan dinilai tidak memungkinkan.
Oleh sebab itu, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, dia dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-78 di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menambahkan pihaknya merujuk dari SK Kemenkumham tersebut terkait dengan remisi 17 Agustus.
"Informasi dari Lapas Kotabaru bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan resmisi, akhirnya turun SK Kemenkumham dan memberikan kepada yang bersangkutan ini bebas," tambahnya.
Untuk proses pendeportasian sendiri akan dilakukan segera. Sedangkan untuk kasus pendeportasian WNA terkait pidana, katanya baru kali pertama terjadi di Batulicin.
"Tahun ini baru ini pendeportasian, kasus seperti ini juga baru pertama kali. Kalau pendeportasian tahun kemarin ada tapi karena melanggar aturan keimigrasian," tuntasnya.