bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan membongkar industri rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal di Sungai Lulut, Banjarmasin.
Sedikitnya 3 pelaku peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal itu diringkus dalam penggerebekan pada Sabtu (3/8) kemarin.
“Operasi dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono dalam jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (25/9) pagi.
Pelaku berinisial HRY, peracik atau pengoplos serta MSB dan HND sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.
Sedikitnya, kata dia, 52 karton minuman ilegal hasil home industry itu diamankan dari tangan pelaku. Miras ilegal itu berhasil diamankan di sebuah perusahaan ekspedisi di Banjarmasin.
“Barang dikirim dari Banjarmasin menuju Surabaya,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu, serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, dan bahan bahan campuran lainnya.
Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal dan menggunakan pita cukai palsu, maka penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga:Puluhan Miras Disita dari Salon Jalan Veteran Marabahan
Baca Juga: Rencana Pelegalan Miras, Dewan Ingin Pemkot Banjarmasin Tegas
Baca Juga: Penjual Miras dan Tuak yang Resahkan Banjarbaru Digaruk Pol PP
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah