Kalsel

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,2 M, Termasuk Sex Toys

apahabar.com, BANJARMASIN – Jutaan barang ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)…

Featured-Image
Foto- Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang ilegal senilai Rp 5,2 miliar, di antaranya termasuk sex toys. Foto-apahabar.com/M Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Jutaan barang ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Rabu (18/11) pagi.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN), yang mana barang-barang tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan eks-barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono kepada awak media.

Barang-barang ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya akan dikubur di TPA Sampah Regional Banjarbakula.

Dikatakannya, barang-barang yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil sitaan atau penindakan dari jajaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan pada medio 2019-2020.

Adapun barang yang dimusnahkan, antaranya 4.475.072 batang rokok ilegal, 154,5 tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman beralkohol (minol), serta kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senjata api dan sex toys. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 5.209.022.5032.

“Jika beredar barang ini berpotensi merugikan negara hingga Rp2.207.103.515,” kata Kurnia.

Namun begitu, kata Kurnia, tak ada pelaku yang berhasil diamankan oleh jajarannya.

Kendalanya, kata dia, barang kena cukai ilegal itu didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dan paket kiriman udara dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang dan juga jenis barang yang fiktif, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Soal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Rahmadi Effendi menambahkan, untuk mencegah hal tersebut terulang terus menerus, ke depan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ekspedisi pengirim.

“Tidak menutup kemungkinan mereka akan terseret. Karena mereka juga turut serta dalam melakukan kejahatan dalam hal ini,” tegasnya.

Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pemusnahan itu hadir pula jajaran instansi terkait serta TNI-Polri.



Komentar
Banner
Banner