Kalsel

BBPOM Awasi Penarikan Produk Ranitidin di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin memonitoring industri farmasi pemegang izin…

Featured-Image
Obat-Obatan. Foto-Thinkstok

bakabar.com, BANJARMASIN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin memonitoring industri farmasi pemegang izin edar produk Ranitidin.

Upaya itu dilakukan sesuai dengan penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) per 4 Oktober 2019 lalu.

“Kami akan melakukan monitoring terkait perintah Badan POM RI tersebut, ucap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM Banjarmasin, Dwi Endah Saraswati kepadabakabar.com, Rabu (9/10) pagi.

Oleh sebab itu, sambungnya, industri farmasi pemegang izin edar produk Ranitidin mesti melakukan penghentian produksi, distribusi, dan melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

Penarikan tersebut, kata Endah, dilakukan distributor (PBF) yang mendistribusikan ke sarana distribusi maupun pelayanan obat.

“Ya, termasuk apotek di sarana pelayanan,” jelasnya.

Seperti diketahui, lima produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebanyak satu produk diperintahkan agar ditarik, dan empat lainnya dilakukan produsen secara sukarela.

Baca Juga: Reaksi Penderita Asam Lambung Mengetahui Obat Ranitidin Ditarik

Baca Juga: Obat Lambung Raniditin Ditarik BPOM karena Berpotensi Picu Kanker

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner