Nasional

Bayar Utang, VIVA Jual 39% Saham Pengelola ANTV Rp 2,43 T

apahabar.com, JAKARTA – Emiten media Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) melepas 39% saham…

Featured-Image
Foto: antvklik.com

bakabar.com, JAKARTA – Emiten media Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) melepas 39% saham perusahaan di PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), perusahaan induk stasiun televisi ANTV yang dikelola PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT).

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/2), besaran saham yang dilepas VIVA di MDIA itu setara 15,29 miliar saham kepada RCIL atau Reliance Capital International Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands.

Penjualan saham MDIA milik VIVA kepada RCIL ini dalam rangka pengalihan hak dari Kreditur Facility yang bertujuan untuk menyelesaikan utang VIVA berdasarkan Debt Settlement Agreement sebesar USD171.825.633,22 atau setara dengan Rp 2.43 triliun.

“Transaksi Penjualan Saham merupakan bagian dari skema penyelesaian atau pelunasan seluruh utang VIVA berdasarkan Junior Facility Agreement dan utang CAT dan LM berdasarkan Senior Facility Agreement sebagaimana telah disepakati dalam Debt Settlement Agreement,” tulis manajemen VIVA dalam prospektusnya.

Adapun posisi akhir total pinjaman pokok perseroan yang terutang sebesar USD239.766.185,24 yang terdiri dari utang pokok berdasarkan Junior Facility Agreement sebesar USD78.371.904 dan utang pokok berdasarkan Senior Facility Agreement sebesar USD161.394.281,24.

Adapun sebagian utang Senior Facility yang menjadi tanggung jawab CAT akan diselesaikan melalui Fasilitas Refinancing yang akan diperoleh CAT dari perbankan nasional
sebesar Rp960.000.000.000,-. atau setara dengan USD67.940.552,02.

Sementara itu, total utang pokok setelah dikurangi Cash Settlement atau sebesar USD171.825.633,22 atau setara dengan Rp2.427.896.197.441,20.

Transaksi Penjualan Saham ini merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK-17 mengingat nilai Transaksi Penjualan Saham lebih besar dari 50% ekuitas Perseroan.

Selanjutnya terhadap rencana Transaksi Penjualan Saham ini, Direksi Perseroan akan memintakan persetujuan RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021



Komentar
Banner
Banner