bakabar.com, JAKARTA - Bukan hal yang mengherankan jika masih banyak pelaku usaha yang memberi kembalian transaksi belanja dengan permen.
Namun, ternyata berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, perilaku tersebut dilarang oleh pemerintah.
Kemudian dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen pun bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Hal tersebut tertera di dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Dan permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.