bakabar.com, JAKARTA - Jelang pemungutan suara di 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 37 kasus dugaan pelanggaran politik uang di 26 kabupaten/kota.
“Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota,” kata Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (5/12).
Namun, Afif tak merinci daerah yang diduga terjadi politik uang tersebut. Ia mengatakan pihaknya bakal menggelar patroli Pengawasan Antipolitik Uang jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang.
“Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa (6-8 Desember),” ujarnya.
Tak hanya dugaan politik uang, kata Afif, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dengan metode daring.
Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggaran ini berupa kampanye materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bawaslu juga masih mendapati pemasangan APK baru. Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten kota. Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh,” kata Afif.
Afif menyebut selama masa kampanye telah terjadi kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. Ada setidaknya 30 orang pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada.
“Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik,” ujarnya.
Hari ini, merupakan masa kampanye terakhir Pilkada 2020. Setelah itu, masa tenang Pilkada 2020 berlangsung tiga hari, 6 sampai 8 Desember. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember.