bakabar.com, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya siap melakukan pemantauan terhadap aparatur sipil negara yang ikut terlibat dalam pemenangan paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020.
“Pengawasan kepada calon di antaranya adalah pemanfaatan fasilitas daerah, penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta mobilisasi ASN. Ini salah satu yang menjadi perhatian khusus,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Sabtu (01/02).
Ketentuan netralitas ASN itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu dalam ayat (2), disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan Pilkada guna meminimalkan potensi pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020,” katanya.
Para bakal calon, pengusung dan pendukung pun diminta mematuhi aturan penyelenggaraan Pilkada dan dapat bertarung secara sportif dan bermartabat. Keberhasilan dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada bukan hanya tanggungjawab penyelenggara negara akan tetapi tugas kita bersama.
Pada Pilkada Kalteng 2020 ini, banyak nama yang muncul ke publik serta berpotensi maju dan bersaing, baik sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Selain Riban Satia, yakni petahana Sugianto Sabran, Abdul Razak, Nadalsyah, Ben Brahim, Sigit K Yunianto, Habib Ismail bin Yahya dan lainnya.(Ant)
Baca Juga:Sempat Ditahan di Palangka Raya, Jurnalis AS Akhirnya Bebas
Baca Juga:Meski Kekurangan Masker, Mahasiswa Kalteng di China dalam Kondisi Sehat
Editor: Aprianoor