Habar Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel Awasi Seluruh Kegiatan Kampanye Anies di Banjarmasin

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengawasi Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan selama di Kalsel pada Selasa

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. Foto-dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengawasi calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan selama di daerah setempat pada Selasa (5/12/2023) besok.

Di sana, Bawaslu memfokuskan pada pengawasan terkait tata cara mekanisme prosedur, konten, dan memastikan pihak-pihak yang harus netral tidak terlibat kampanye.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Madiono mengatakan, capres nomor urut 01 itu akan melakukan pertemuan terbatas tingkat provinsi di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin.

“Kami pastikan tim Bawaslu Kalsel bersama tim Bawaslu Banjarmasin melakukan pengawasan langsung di titik lokasi kampanye,” ujarnya.

Aries pun mengingatkan supaya kegiatan kampanye nanti tidak melanggar ketentuan.

Di antaranya, jumlah peserta pertemuan terbatas paling banyak 2.000 orang. Ketentuan ini, sebutnya, diatur pada PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 29 ayat (3).

“Kami sudah mengingatkan TKD tidak mengundang lebih dari 2.000 orang saat pertemuan terbatas,” ucapnya.

Aries juga mengingatkan, pembagian bahan kampanye saat pertemuan terbatas, tidak boleh melebihi Rp 100 ribu nilai konversi dalam bentuk uang. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye,” tegasnya.

Lantas apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan? Dia menjelaskan, bahan kampanye yang boleh dibagikan yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Selain itu, bahan kampanye dapat pula berbentuk pakaian, dan penutup kepala. Khusus makanan dan minuman yang dibagikan, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu.

“Mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, kami juga mengingatkan dalam kegiatan kampanye dilarang mempersoalkan UUD 45, mengganggu keutuhan NKRI, melakukan fitnah atau menghina peserta pemilu, dan tidak memuat serta menyinggung unsur SARA,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner