bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadwalkan datang ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 15-16 Februari 2023 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pun mengawasi seluruh kegiatan Anies selama di Kalsel.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Anies tidak bertentangan dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pilkada.
"Yang penting dalam kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan PKPU," ujarnya.
Ia menerangkan Bawaslu Kalsel juga tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada siapa saja yang akan datang ke Kalsel, termasuk Anies.
Namun dalam kaitannya jika kemudian kedatangan Anies difasilitasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 dan kegiatan Parpol dimaksud mengandung unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018.
"Maka patut diduga Parpol dimaksud melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dalam hal ini Bawaslu brwenang untuk menerima laporan dan/atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud," ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa selain itu Bawaslu secara berjenjang memiliki tugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.
"Selain terhadap dugaan pelanggaran administrasi, pidana, dan etik, bawaslu juga brwenang merekomendasikan atas dugaan pelanggaran hukum lainnya," pungkasnya.
Berikut PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pilkada.
1. Bahwa secara umum setelah keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu ditetapkan, maka mutatis mutandis ketentuan yang berkaitan pengaturan tentang subjek hukum (dalam hal ini parpol peserta pemilu) sudah melekat. Seperti halnya dalam ketentuan Ps. 25 ayat (1) PKPU 33/2018 yang menyatakan Parpol Peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas Kampanye sebelum masa Kampanye.
2. Kendati demikian Parpol Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik (yang dilaksanakan di internal parpol) yang metodenya diatur secara limitatif yakni hanya dengan pemasangan bendera dan pertemuan terbatas (dalam ruangan tertutup), dengan *memberitahukan* 1 hari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu. (Ps. 26 ayat (2) PKPU 33/2018). Dalam konteks *memberitahukan* pada ketentuan _a quo_ bukan berarti KPU dan Bawaslu sebagai penentu memberikan atau tidak memberikan izin kepada Parpol peserta pemilu atas pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan parpol.