ASN Tak Netral

Bawaslu Jangan Melempem, Usut Dugaan Kadisdikbud Kalsel Kampanye

Nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhamadun tengah menjadi bahan pembicaraan hangat.

Featured-Image
Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun saat sambutan dan menyelipkan kata-kata berbau kampanye di salah satu sekolah di Banjarmasin. Foto-tangkapan layar

bakabar.com, JAKARTA – Nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhamadun tengah menjadi bahan pembicaraan hangat.

Sebab, ia tengah disorot usai mengeluarkan pernyataan berbau kampanye saat memberikan sambutan pada acara Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11) kemarin.

Dalam video yang beredar di media sosial, Madun, sapaan karibnya secara terang-terangan mengajak audiens, di antaranya guru dan siswa sekolah di SMKN 3 Banjarmasin untuk mencoblos Partai Golkar. Video itu sebelumnya diunggah di YouTube Infokan SMKN 3 Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mahyuni angkat bicara.

Baca Juga: Tak Takut Bawaslu, Kadis Pendidikan Kalsel Ajak Coblos Golkar

Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 itu sangat prihatin sekaligus menyayangkan terhadap kejadian tersebut.

Ia menilai Madun yang memiliki kapasitas sebagai ASN jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf b dan d UU ASN Nomor 2/2023.

Terlebih Pasal 24 huruf b menyebut ASN berkewajiban menaati ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini adalah UU Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sedangkan, bunyi huruf d menyebut ASN wajib menjaga netralitas. “Baik sebelum, saat pemilu, atau sesudah,” tekannya.

Tak hanya itu, Madun juga dinilai melanggar pasal 282 UU Nomor 7/2017, yang menjelaskan pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Baca Juga: Menjaga Netralitas ASN Jelang Tahun Politik, Perlu Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Terlebih ajakan untuk mencoblos salah satu partai itu dilakukan Madun di lingkungan sekolah.

"Potensi pelanggaran administrasi sudah sangat terang benderang," nilainya.

Kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, juga diminta bertindak tegas. Meski sejatinya pernyataan Madun terkesan mendukung partai yang diketuainya.

"Gubernur harus bisa netral dan memberikan sanksi tegas," harapnya.

Bagaimana dengan tindak pidana pemilu yang juga diduga dilanggar? 

Sebagai pemegang otoritas, Bawaslu Kalsel dituntut tegas. Harus mampu merekonstruksi dan menginterpretasikan unsur-unsur pelanggaran yang terjadi.

Jika syarat formil dan materiil terkait pelanggaran sudah terpenuhi, maka prosesnya bisa diteruskan.

"Untuk pelanggaran administrasi bisa direkomendasikan ke Komnas ASN," jelasnya.

"Sementara jika ada unsur pidana, bisa dilaporkan ke polisi, berhubungan dengan pelanggaran Pasal 492 UU Nomor 7/2017, dimana setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana 1 tahun," urainya.

Wahyuni berharap Bawaslu Kalsel jangan sampai kehilangan momentum kasus ini, karena dalam penangan pelanggaran pemilu ada masa waktu kadaluarsanya. Apalagi dalam video yang beredar, Madun ngaku tidak takut sama Bawaslu.

"Penegakkan ini jadi penting agar memberi efek jera. Supaya tidak ada lagi ASN yang meniru di waktu kedepan," ungkapnya.

"Bawaslu juga mesti hati-hati. Kalau penindakan kasus ini melempem, Bawaslu juga berpeluang untuk dilaporkan oleh masyarakat," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner